Simak! Gaji dan Daftar Tugas Pengawas Pilkada 2024

photo author
- Senin, 24 Juni 2024 | 17:04 WIB
ilustrasi/Pilkada serentak 2024 (tim)
ilustrasi/Pilkada serentak 2024 (tim)

KALTENGLIMA.COM - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan bertugas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Sesuai dengan namanya, PTPS mempunyai sederet tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan Pilkada 2024.

Lalu, berapa gaji PTPS Pilkada 2024? Apa saja tugas PTPS ketika Pilkada 2024? Simak penjelasannya di bawah ini.

Dilansir dari Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Pengawas TPS (PTPS) merupakan petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.

Baca Juga: Properti Konser di Tangerang Digondol Penonton Usai Ricuh, Ini Kata Polisi

Informasi gaji PTPS Pilkada 2024 tertuang dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Berikut rinciannya.

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000/orang/bulan
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000/orang/bulan
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000/orang/bulan
  • Gaji Pelaksana Teknis PNS: Rp900.000/orang/bulan
  • Gaji Pelaksana Teknis Non-PNS: Rp1.500.000/orang/bulan
  • Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000/orang/bulan
  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp800.000/orang/bulan.

Berdasarkan edaran Kemenkeu itu, berikut besaran santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc ketika Pilkada 2024.

Baca Juga: Modus Kerja Like-Follow TikTok dan IG, Warga Blitar Tertipu Ratusan Juta

  • Meninggal: Rp 36.000.000/orang
  • Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
  • Luka berat: Rp 16.500.000/orang
  • Luka sedang: Rp 8.250.000/orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang.

Tugas dan Wewenang PTPS Pilkada 2024

Pengawas TPS (PTPS) mempunyai sederet tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan pemilihan. Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, tugas PTPS yakni sebagai berikut:

1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu

Baca Juga: Jordi Onsu Curhat Soal Betrand Peto dan Kondisi Keluarga ke Frislly Herlind

2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu

3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X