KALTENGLIMA.COM - Persoalan haji ilegal menjadi salah satu isu yang disorot oleh Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI dalam penyelenggaraan haji tahun ini.
Timwas DPR mengungkapkan adanya sekitar 700 jemaah Indonesia yang menggunakan visa non-haji. Informasi ini disampaikan oleh Anggota Timwas Haji DPR, yang juga merupakan Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB, MF Nurhuda Yusro, dalam rapat kedua bersama Kementerian Agama (Kemenag) di Kantor Daerah Kerja (Daker) Madinah, Arab Saudi, pada Jumat, 21 Juni 2024.
Nurhuda Yusro menyatakan bahwa masalah visa non-haji sulit didata dengan pasti karena jumlahnya sangat banyak.
Baca Juga: Diduga Selisih Paham Soal Penebangan Kayu, Pria di Ponorogo Tewas Dibacok Adik
Berdasarkan informasi dari Habib Saleh (Saleh P Daulay) dan pengamatannya sendiri, diperkirakan ada sekitar 700 orang yang menggunakan visa non-haji.
Menurut Nurhuda, jemaah yang menggunakan visa non-haji ini berangkat ke Arab Saudi melalui berbagai jalur, termasuk Riyadh.
Mereka menempuh perjalanan ke Madinah, Makkah, dan berbagai tempat lainnya dengan penuh pengorbanan.
Baca Juga: Heboh! Pelajar SMAN 8 Medan Tidak Naik Kelas Usai Ayah Laporkan Dugaan Korupsi Kepsek
Nurhuda menambahkan bahwa mungkin saja jemaah ini lebih mabrur dibandingkan yang lain, meskipun hanya Tuhan yang mengetahui.
Jemaah haji mandiri ini rela 'menderita' karena tidak mendapatkan tenda di Arafah. Berdasarkan pengamatannya tahun lalu, jemaah ini seringkali masuk ke tenda-tenda jemaah haji resmi.
Mereka yang tidak mendapatkan tenda terpaksa berteduh di Masjid Namirah, dengan beberapa di antaranya berdiri di bawah panas matahari karena kekurangan tempat.
Baca Juga: Digaji 1 Juta Perbulan, Ini Adalah Tugas Pantarlih
Nurhuda juga menerima cerita mengenai penderitaan jemaah haji mandiri dari seorang jemaah asal Solo, Jawa Tengah, yang menjadi korban penipuan travel.
Artikel Terkait
Modus Kerja Like-Follow TikTok dan IG, Warga Blitar Tertipu Ratusan Juta
Properti Konser di Tangerang Digondol Penonton Usai Ricuh, Ini Kata Polisi
Simak! Gaji dan Daftar Tugas Pengawas Pilkada 2024