KALTENGLIMA.COM - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengakui melakukan kesalahan yang membuatnya harus menghadapi pengadilan dalam kasus gratifikasi dan pemerasan.
SYL menyesal tidak melakukan kontrol yang cukup dan terlalu sibuk dengan kegiatan di lapangan saat menjalankan tugas di Kementerian Pertanian.
Jaksa bertanya kepada SYL dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta pada Senin (24/6/2024), apakah terdakwa merasa melakukan kesalahan setelah melihat fakta dan bukti yang ditampilkan dalam persidangan yang panjang ini.
Baca Juga: Timwas DPR Ungkap Sekitar 700 Jemaah Gunakan Visa Non Haji
SYL menjawab bahwa sebagai manusia biasa, dia berusaha mengejar target dan prestasi untuk kepentingan negara dan rakyat, serta untuk membela presiden, dan mengakui ada kesalahan yang dilakukan, termasuk kurangnya kontrol.
Ketika jaksa menegaskan apakah SYL mengakui kesalahan tersebut, SYL menjawab bahwa salah satu kesalahannya adalah tidak melakukan kontrol yang memadai dan terlalu asik di lapangan, dan dia menyesali hal tersebut.
SYL juga meminta agar jaksa mempertimbangkan kontribusinya untuk negara dan tidak hanya fokus pada dugaan pemerasan sebesar Rp 44,5 miliar, mengingat kontribusi besar yang telah diberikan untuk negara, termasuk peningkatan ekspor.
Baca Juga: Diduga Selisih Paham Soal Penebangan Kayu, Pria di Ponorogo Tewas Dibacok Adik
Jaksa kemudian menjelaskan bahwa pertimbangan akan diberikan, mencakup faktor yang meringankan dan yang memberatkan.
SYL meminta hukuman yang ringan dan menyatakan kesiapannya menerima apapun yang diputuskan. Jaksa menyatakan bahwa keputusan akhir tergantung pada SYL sendiri.
Sidang tuntutan kasus gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta akan segera digelar pada Jumat (28/6) mendatang.
Baca Juga: Heboh! Pelajar SMAN 8 Medan Tidak Naik Kelas Usai Ayah Laporkan Dugaan Korupsi Kepsek
SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buahnya dengan total mencapai Rp 44,5 miliar, bersama dengan Kasdi dan Hatta, yang diadili dalam berkas terpisah.
Artikel Terkait
Simak! Gaji dan Daftar Tugas Pengawas Pilkada 2024
Usai Jalanin Asesmen Narkoba, Virgoun Diam Seribu Bahasa
Digaji 1 Juta Perbulan, Ini Adalah Tugas Pantarlih