KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saudara kandung terpidana Ronald Tannur sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa suap yang terkait dengan putusan bebas Ronald atas kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Fabrizio Revand Tannur (FRT), anak dari tersangka Meirizka Widjaja (MW), diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald, dan PW, Direktur PT Golden Trimulia Valasindo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca Juga: KPK Bakal Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang Pj Walikota Pekanbaru
Meirizka Widjaja, ibu Ronald, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas putranya yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afrianti.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Meirizka meminta Lisa Rahmat menjadi penasihat hukum Ronald, mengingat hubungan mereka sebagai orang tua dari anak yang pernah bersekolah bersama.
Dalam penanganan kasus ini, Lisa meminta Meirizka menyediakan dana untuk biaya pengurusan perkara, termasuk membayar pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar dapat memilih majelis hakim yang berpihak.
Baca Juga: Geger! Mobil Rusak, Pertamax Jadi Tersangka? Pertamina Buka Suara
Meirizka diduga telah menyerahkan Rp1,5 miliar secara bertahap kepada Lisa, yang kemudian juga menalangi Rp2 miliar, sehingga total dana yang diberikan mencapai Rp3,5 miliar. Dana tersebut, menurut Lisa, diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald.
Artikel Terkait
Raffi Ahmad Belum Lapor Harta Kekayaan Pasca Dilantik Sejak Oktober
Jam Tangan Mewah Gus Miftah jadi Sorotan Netizen
UNESCO Tetapkan Kebaya jadi Warisan Budaya Takbenda
Geger! Mobil Rusak, Pertamax Jadi Tersangka? Pertamina Buka Suara