Kasus Narkoba di Kuningan: Dua dari Tujuh Tersangka yang Ditangkap adalah Residivis

photo author
- Jumat, 7 Februari 2025 | 18:14 WIB
Ilustrasi-Ditangkap polisi
Ilustrasi-Ditangkap polisi

 

KALTENGLIMA.COM - Polres Kuningan, Jawa Barat, menangkap tujuh tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dalam operasi yang berlangsung sepanjang Januari hingga Februari 2025. Dari jumlah tersebut, dua tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, mengungkapkan bahwa dari tujuh tersangka, empat di antaranya terlibat dalam kasus sabu-sabu, satu tersangka dalam kasus ganja, serta dua lainnya terkait dengan psikotropika dan obat keras terbatas.

Dua residivis yang kembali ditangkap adalah pria berinisial A (31) dan D (38). A diamankan pada 21 Januari 2025 di Desa Babakanreuma dengan barang bukti satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus makanan ringan.

Baca Juga: Pemprov DKI Minta Kementerian ESDM Tambah Kuota Gas LPG Sesuai Jumlah Tahun Lalu

Sementara itu, D ditangkap pada 13 Januari 2025 di Desa Jalaksana dengan barang bukti dua paket sabu dalam bungkus rokok.

Polisi juga menemukan timbangan digital dan plastik klip bening di rumah tersangka, yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang dari jaringan di Majalengka dan Cirebon. Saat ini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut pemasok narkotika tersebut.

Baca Juga: Cegah Penimbunan LPG 3 Kg, Kementerian ESDM Gandeng Kepolisian

Secara keseluruhan, dalam operasi ini polisi menyita 17 paket sabu-sabu dengan berat 27,7 gram, tiga paket ganja seberat 38,76 gram, 38 butir alprazolam, serta 1.443 butir obat keras berbagai jenis. Kasus-kasus ini tersebar di Kecamatan Kuningan, Cidahu, Ciawigebang, Jalaksana, Sindangagung, dan Cigugur.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara untuk kasus sabu-sabu dan ganja.

Sementara itu, tersangka dalam kasus psikotropika dan obat keras terbatas dikenai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Soal Kecelakaan Maut GT Ciawi, Polisi Periksa 10 Saksi

Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kuningan dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X