Penasihat Khusus Presiden Muhadjir Effendy Dikukuhkan sebagai Guru Besar di Universitas Negeri Malang

photo author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 22:01 WIB
Eks Mendikbud Muhadjir Effendy Dikukuhkan Jadi Guru Besar UM (Instagran @universitasnegerimalang)
Eks Mendikbud Muhadjir Effendy Dikukuhkan Jadi Guru Besar UM (Instagran @universitasnegerimalang)

KALTENGLIMA.COM - Pihak Universitas Negeri Malang (UNM) mengukuhkan Profesor Dr Muhadjir Effendy, MAP sebagai Guru Besar pada Kamis, 13 Februari 2025. 

Muhadjir Effendy dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Sosiologi Pendidikan Luar Sekolah pada Sidang Terbuka Senat Akademik Universitas di Graha Cakrawala Universitas Negeri Malang.

Surat Keputusan pengangkatan Muhadjir Effendy sebagai Guru Besar telah ditandatangani pada 30 September 2014.

Baca Juga: Vonis Harvey Moeis Diperberat, Komisi III DPR Sebut Putusan Banding Tamparan bagi Kejaksaan

Setelah sepuluh tahun berlalu, pidato atau orasi ilmiah Guru Besar Muhadjir baru diselenggarakan oleh Universitas Negeri Malang.

Muhadjir adalah sosok yang punya andil besar dalam dunia pendidikan di Indonesia.

Selain menjadi Mendikbud pada 2016-2019, ia juga pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) selama tiga periode.

Baca Juga: Vidi Aldiano Pertimbangkan Berhenti Kemo, Apa Kaitannya dengan Stres dan Kanker?

Pada 30 September 2014, ia juga sudah dikukuhkan sebagai Guru Besar.

Terbaru, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar di bidang Ilmu Sosiologi Pendidikan Luar Sekolah pada Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP).

Setelah pengukuhan resminya sebagai guru besar UM, Muhadjir mengaku akan mendedikasikan dirinya mengajar mahasiswa. Ia berkomitmen untuk terus memajukan pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Waspada! Saraf Kejepit Bisa Sebabkan Kelumpuhan Jika Diabaikan

Di dunia pendidikan RI, Muhadjir pernah menggagas beberapa kebijakan strategis, salah satunya penguatan pendidikan karakter (PPK) yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017.

Selain itu, ia juga memperkenalkan sistem zonasi yang berlaku dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X