KALTENGLIMA.COM - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online bernama Budianto yang berusia 45 tahun.
Korban ditemukan tewas di sebuah kebun karet pada Senin, 17 Maret. Beberapa jam setelah jasadnya ditemukan, pihak kepolisian menangkap seorang tersangka berinisial DE yang berusia 25 tahun.
Jasad korban ditemukan di kebun karet milik warga yang berada di Desa Trans Saga, Kecamatan Buay Runjung.
Baca Juga: Mensos Akan Terbitkan Permensos, Batasi Penerima Bansos Hingga 5 Tahun
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka sayatan di bagian leher, luka tusuk di punggung belakang, serta memar di wajah bagian kiri. Saat ditemukan, tubuh korban sudah dalam kondisi membusuk.
Polisi menduga bahwa motif utama dalam kasus ini adalah perampokan yang berujung pada pembunuhan, mengingat sepeda motor serta telepon genggam milik korban tidak ditemukan di lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka DE dengan sengaja berpura-pura menjadi penumpang ojek online untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga: Kejati Usut Aliran Dana Rp8,5 Miliar usai Proyek Jalan di Papua Barat Mangkrak
Pelaku memesan layanan ojek korban melalui aplikasi dan meminta untuk diantar ke sebuah lokasi yang cukup sepi di sekitar kebun karet Desa Trans Saga.
Setelah sampai di tempat yang jauh dari permukiman warga, pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam dengan mengarahkannya ke leher dan punggung hingga korban tewas bersimbah darah.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku melarikan diri dengan membawa barang-barang berharga milik korban.
Baca Juga: Wamen Nyatakan BUMN yang Masuk Danantara Berasal dari Non-Perum
Pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku melalui penyelidikan awal yang dilakukan segera setelah penemuan jasad korban.
Tidak butuh waktu lama, tersangka akhirnya ditangkap. Saat ini, pelaku beserta barang bukti hasil kejahatannya telah diamankan di Markas Polres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Walkot Bengkulu Izinkan ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Tapi Ada Syaratnya
Deposito Rp 70 M Disita KPK, Begini Respons Ridwan Kamil
Mantan Dirut PTPN XI Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Wamen Nyatakan BUMN yang Masuk Danantara Berasal dari Non-Perum