KALTENGLIMA.COM - Menteri Sosial Saifullah Yusuf berencana menerbitkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) baru yang akan membatasi durasi penerimaan bantuan sosial hingga maksimal lima tahun.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bansos diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Pengecualian dalam aturan ini diberikan kepada kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas, yang tetap dapat menerima bantuan tanpa batasan waktu.
Baca Juga: Kejati Usut Aliran Dana Rp8,5 Miliar usai Proyek Jalan di Papua Barat Mangkrak
Mensos menilai bahwa masyarakat dalam usia produktif seharusnya tidak bergantung pada bantuan sosial dalam jangka waktu yang terlalu lama dan dibatasi maksimal lima tahun.
Berdasarkan data Kementerian Sosial, ditemukan bahwa di Provinsi Banten terdapat penerima bansos dari kelompok desil 5 hingga 10, yang seharusnya tidak lagi masuk dalam kategori penerima.
Menurut standar yang digunakan, hanya masyarakat dalam desil 1 hingga 4 yang berhak menerima bantuan, karena mereka merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Sementara itu, masyarakat dalam desil 5 hingga 10 termasuk dalam kategori menengah ke atas.
Baca Juga: Wamen Nyatakan BUMN yang Masuk Danantara Berasal dari Non-Perum
Mensos mengungkapkan bahwa sebanyak 4.386 penduduk dalam desil 10 masih menerima bantuan sembako.
Selain itu, terdapat 197.517 penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako yang berasal dari kelompok masyarakat di luar desil yang seharusnya menerima bantuan.
Selain itu, masih banyak warga dalam rentang usia produktif, yaitu 15 hingga 50 tahun, yang terus menerima bansos tanpa adanya batasan waktu yang jelas.
Baca Juga: Mantan Dirut PTPN XI Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Lebih lanjut, data juga menunjukkan bahwa 45.355 penerima manfaat telah menerima PKH selama lebih dari 10 tahun. Bahkan, sebanyak 13.133 di antaranya telah mendapatkan bantuan tersebut sejak tahun 2013.
Mensos menjelaskan bahwa jika aturan ini diterapkan, maka akan dilakukan evaluasi terhadap penerima manfaat. Setelah masa lima tahun berlalu, mereka akan diarahkan ke program lain yang lebih sesuai.
Artikel Terkait
Reskrim Polresta Bengkulu Tangkap Kakak Mabuk Perkosa Adik Kandung
Boy Thohir Borong 7,3 Juta Lembar Saham Adaro
Walkot Bengkulu Izinkan ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Tapi Ada Syaratnya
Deposito Rp 70 M Disita KPK, Begini Respons Ridwan Kamil