Mensos Akan Terbitkan Permensos, Batasi Penerima Bansos Hingga 5 Tahun

photo author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 20:57 WIB
Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

KALTENGLIMA.COM - Menteri Sosial Saifullah Yusuf berencana menerbitkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) baru yang akan membatasi durasi penerimaan bantuan sosial hingga maksimal lima tahun.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bansos diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Pengecualian dalam aturan ini diberikan kepada kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas, yang tetap dapat menerima bantuan tanpa batasan waktu.

Baca Juga: Kejati Usut Aliran Dana Rp8,5 Miliar usai Proyek Jalan di Papua Barat Mangkrak

Mensos menilai bahwa masyarakat dalam usia produktif seharusnya tidak bergantung pada bantuan sosial dalam jangka waktu yang terlalu lama dan dibatasi maksimal lima tahun.

Berdasarkan data Kementerian Sosial, ditemukan bahwa di Provinsi Banten terdapat penerima bansos dari kelompok desil 5 hingga 10, yang seharusnya tidak lagi masuk dalam kategori penerima.

Menurut standar yang digunakan, hanya masyarakat dalam desil 1 hingga 4 yang berhak menerima bantuan, karena mereka merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Sementara itu, masyarakat dalam desil 5 hingga 10 termasuk dalam kategori menengah ke atas.

Baca Juga: Wamen Nyatakan BUMN yang Masuk Danantara Berasal dari Non-Perum

Mensos mengungkapkan bahwa sebanyak 4.386 penduduk dalam desil 10 masih menerima bantuan sembako.

Selain itu, terdapat 197.517 penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako yang berasal dari kelompok masyarakat di luar desil yang seharusnya menerima bantuan.

Selain itu, masih banyak warga dalam rentang usia produktif, yaitu 15 hingga 50 tahun, yang terus menerima bansos tanpa adanya batasan waktu yang jelas.

Baca Juga: Mantan Dirut PTPN XI Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Lebih lanjut, data juga menunjukkan bahwa 45.355 penerima manfaat telah menerima PKH selama lebih dari 10 tahun. Bahkan, sebanyak 13.133 di antaranya telah mendapatkan bantuan tersebut sejak tahun 2013.

Mensos menjelaskan bahwa jika aturan ini diterapkan, maka akan dilakukan evaluasi terhadap penerima manfaat. Setelah masa lima tahun berlalu, mereka akan diarahkan ke program lain yang lebih sesuai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X