KALTENGLIMA.COM - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah berhasil melelang salah satu aset milik Doni Salmanan, terpidana kasus penipuan investasi dan pencucian uang, dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar.
Aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Desa Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Lelang dilakukan sesuai dengan nilai limit yang telah ditentukan sebelumnya.
Luas properti yang dilelang mencakup 400 meter persegi untuk tanah dan 600 meter persegi untuk bangunan. Proses pelelangan dilakukan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menggunakan sistem e-Auction, yang memungkinkan penawaran tanpa kehadiran fisik peserta.
Baca Juga: Tim SAR Kesulitan Cari Korban KMP Tunu di Selat Bali Karena Gelombang Tinggi
Pelelangan ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara pidana yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Doni Salmanan sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung atas kasus penipuan melalui platform Quotex.
Namun, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman tersebut menjadi 8 tahun penjara.
Baca Juga: KPK Pastikan Segera Umumkan Tersangka Korupsi Pengadaan EDC BRI
Selain rumah, negara juga menyita berbagai aset mewah miliknya, termasuk kendaraan, pakaian, serta uang dalam jumlah besar, sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak kejahatan yang dilakukan.
Artikel Terkait
Emas Antam Turun Rp2.000, Kini Dibanderol Rp1,911 Juta per Gram
Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya: 4 Tewas, 31 Penumpang Berhasil Diselamatkan
Jaksa Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Jumlah Korban Tenggelamnya Kapal di Selat Bali Naik Jadi 5 Orang