Dana Desa Disalahgunakan untuk Judol, Sekdes Cipaku Dikirim ke Penjara

photo author
- Jumat, 4 Juli 2025 | 19:55 WIB
Ilustrasi judi online (Foto: Dok. Jakartadaily.id)
Ilustrasi judi online (Foto: Dok. Jakartadaily.id)

 

KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Negeri Majalengka telah menetapkan dan menahan Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, berinisial MGS, atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2025.

Ia diduga mentransfer dana desa ke rekening pribadinya dan menggunakannya untuk bermain judi online serta membeli diamond pada sebuah aplikasi permainan.

Total dana yang diselewengkan mencapai Rp513.699.732, dan meskipun MGS telah mengembalikan sekitar Rp65,4 juta, masih ada kerugian negara sebesar lebih dari Rp448 juta yang belum dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Kasus Pembacokan di Pintu Tol Kebon Nanas: Remaja Terancam Pasal Pembunuhan

Modus tersebut dilakukan secara bertahap dalam periode Februari hingga Maret 2025.

Kasus ini mencuat berkat laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Kejari Majalengka, termasuk pemeriksaan terhadap 11 saksi dan penyitaan 72 dokumen penting sebagai barang bukti.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Majalengka menetapkan kerugian negara sebesar Rp448.299.732. Berdasarkan penyidikan, MGS diduga melakukan tindakan korupsi tersebut seorang diri.

Baca Juga: Terkait Impor Gula, Tom Lembong Dituntut 7 Tahun di Bui

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan tertanggal 26 Juni 2025 dan ditahan di Lapas Kelas IIB Majalengka selama 20 hari ke depan sesuai surat perintah penahanan tertanggal 3 Juli 2025.

Atas perbuatannya, MGS dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan menyatakan berkas perkara tengah disiapkan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi guna proses persidangan lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X