7 Jam Karaoke di Kediri Tewaskan Satu Wanita dan Dua Kritis

photo author
- Senin, 4 Agustus 2025 | 16:17 WIB
Ilustrasi karaoke (Foto : Pixabay)
Ilustrasi karaoke (Foto : Pixabay)

 

KALTENGLIMA.COM - Polres Kediri Kota, Jawa Timur, menyita sejumlah barang bukti termasuk rekaman CCTV terkait kasus meninggalnya seorang perempuan setelah berpesta minuman keras di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Kediri.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sisa-sisa minuman keras yang diduga dikonsumsi korban.

Kasus ini melibatkan tiga perempuan, satu di antaranya meninggal dunia, sementara dua lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit.

 Baca Juga: KPK Usut Dugaan Pengondisian Hasil Audit Bank BJB oleh BPK

Korban yang meninggal dunia diketahui berinisial IB (32), warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Dua korban lainnya, yang berinisial G dan H, kini dirawat di rumah sakit di wilayah Kota Kediri.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 1 Agustus, saat para korban bersama rombongan yang terdiri dari tujuh orang empat wanita dan tiga pria mengunjungi tempat hiburan malam di Desa Maron, Kecamatan Banyakan.

Mereka menghabiskan waktu dengan karaoke dan pesta minuman keras selama sekitar tujuh jam, dari pukul 20.00 hingga 04.00 WIB.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bakal Jalani Tes DNA Pada Kamis

Menurut hasil pemeriksaan medis, penyebab kematian korban adalah keracunan alkohol. Polisi menyatakan bahwa ketiga korban mengalami intoksikasi akibat konsumsi minuman keras.

AKP Cipto menjelaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung, termasuk penelusuran asal-usul minuman keras yang dikonsumsi.

Barang bukti tengah diperiksa di laboratorium untuk mengidentifikasi zat berbahaya yang terkandung di dalamnya.

Baca Juga: Gagal Nyalip, Pengendara Sepeda Motor di Bogor Tewas Terlindas Truk

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan meminta para pelaku usaha hiburan untuk lebih bertanggung jawab terhadap barang yang dikonsumsi di tempat mereka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X