KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang berlokasi di Condet, Jakarta Timur, pada Jumat, 15 Agustus.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada hari yang sama penyidik juga menggeledah rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok dan mengamankan satu unit mobil.
Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Kashmir India, 60 Orang Meninggal dan Ratusan Hilang
Meski belum membeberkan detail temuan dari rumah Yaqut karena proses masih berlangsung, Budi memastikan mantan menteri tersebut bersikap kooperatif.
KPK sebelumnya telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kantor Kementerian Agama, rumah pihak-pihak terkait, dan kantor agen perjalanan haji serta umrah.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu mobil, sejumlah aset properti, dokumen, serta barang bukti elektronik yang berhubungan dengan perkara.
Baca Juga: Chelsea Sisihkan Bonus Juara Piala Dunia Antarklub 2025 untuk Mendiang Diogo Jota dan Andre
Namun, di salah satu kantor agen perjalanan, penyidik mencurigai adanya upaya penghilangan barang bukti sehingga mempertimbangkan penerapan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan.
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan umum berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengindikasikan adanya kerugian negara.
Nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan melebihi Rp1 triliun, meski angka tersebut masih bersifat awal karena perhitungan terus dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca Juga: Buku Sejarah Indonesia Bakal Launching Bulan Oktober
Dalam penyelidikan, sejumlah pihak telah dipanggil, termasuk Yaqut yang kini dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Artikel Terkait
Gubernur Jateng Tegaskan Pati Kondusif Pasca Aksi Demo Besar
KPK Ajak Jamaah Haji 2024 Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Perangkat Desa di Blitar Dibacok Tetangga Gegara Cekcok Bakar Sampah
Owner Pabrik Narkotika di Serang Divonis Hukuman Mati