KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar rapat koordinasi terbatas di Bale Pakuan Pajajaran, Kota Bogor, pada Senin, 29 September, untuk membahas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BGN Dadan Hindayana mengumumkan bahwa pemerintah pusat akan memberikan hibah sebesar Rp50 triliun guna mendukung implementasi teknis program MBG di Jawa Barat.
Dana tersebut akan dihitung sebagai bagian dari pendapatan asli daerah, meskipun pengelolaannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemerintah daerah. Meski demikian, pelaksanaan teknis tetap akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Baca Juga: KPK Pastikan Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi PT INTI Segera Tuntas
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan evaluasi terhadap kerangka kerja program sembari menantikan terbitnya peraturan presiden yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan MBG.
Pemprov Jawa Barat berencana membentuk tim evaluasi khusus yang bertugas melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan, mulai dari penyediaan bahan baku, proses pengolahan, distribusi, hingga uji coba kelayakan makanan sebelum akhirnya disajikan kepada siswa.
Ia menekankan bahwa pemeriksaan kualitas pangan tidak boleh dibebankan kepada guru, melainkan dilakukan oleh tim pemeriksa yang berkompeten.
Baca Juga: 459 Kades Terjerat Korupsi di 2025, Jamintel: Hanya Banten yang Zero
Lebih lanjut, Dedi menanggapi laporan masyarakat terkait adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan MBG di lapangan.
Menurutnya, anggaran Rp10 ribu per porsi wajib dipenuhi sesuai aturan, dengan margin keuntungan Rp2 ribu yang sudah diperhitungkan dalam skema.
Jika siswa menerima makanan yang nilainya tidak sebanding dengan anggaran tersebut, maka ada tiga sanksi yang menanti, yaitu hukuman administratif, penghentian kerja sama, hingga proses hukum tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Pria Hilang Tenggelam di Sungai Cikaniki Bogor Usai Terpeleset Saat Menyeberang
Ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat praktik penggelapan dana yang seharusnya dialokasikan untuk makanan, maka hal itu termasuk ranah pidana.
Sebagai langkah lanjutan, Dedi membuka peluang pembangunan dapur khusus di sekolah-sekolah yang memiliki lebih dari seribu siswa.
Artikel Terkait
Emryl Pratama Mahasiswa UI yang Dikabarkan Hilang Akhirnya Ditemukan Dengan Kondisi Selamat, Ini Alasannya
Polisi Jatim Tangkap Penghasut Aksi Anarkis di Kediri
Pria Hilang Tenggelam di Sungai Cikaniki Bogor Usai Terpeleset Saat Menyeberang
459 Kades Terjerat Korupsi di 2025, Jamintel: Hanya Banten yang Zero