Melalui skema ini, orang tua siswa dapat dilibatkan sebagai relawan pengelola program, sementara tenaga kerja tambahan akan direkrut dari masyarakat sekitar sehingga program tidak hanya bermanfaat untuk gizi anak, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan bahwa pemerintah provinsi bersama pemerintah kota/kabupaten sepakat membentuk satuan tugas khusus guna mengawasi pelaksanaan MBG.
Ia menekankan pentingnya pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) di setiap dapur penyedia makanan agar risiko keracunan dapat diminimalkan.
Baca Juga: Polisi Jatim Tangkap Penghasut Aksi Anarkis di Kediri
Hingga saat ini tercatat terdapat 102 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Barat, dengan 34 di antaranya sudah beroperasi aktif, semuanya dikelola oleh pihak swasta atau yayasan.
Jenal juga mengingatkan bahwa distribusi makanan harus dilakukan maksimal 30 menit setelah keluar dari dapur.
Apabila melebihi waktu tersebut, pengiriman dinilai tidak sesuai standar dan dapat langsung dilaporkan ke BGN, terutama jika penyebabnya adalah jarak dapur yang terlalu jauh dari sekolah penerima.
Artikel Terkait
Emryl Pratama Mahasiswa UI yang Dikabarkan Hilang Akhirnya Ditemukan Dengan Kondisi Selamat, Ini Alasannya
Polisi Jatim Tangkap Penghasut Aksi Anarkis di Kediri
Pria Hilang Tenggelam di Sungai Cikaniki Bogor Usai Terpeleset Saat Menyeberang
459 Kades Terjerat Korupsi di 2025, Jamintel: Hanya Banten yang Zero