Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Pejabat Kemenag Jateng Saiful Mujab

photo author
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 18:48 WIB
ilustrasi Gedung KPK (Freepik.com)
ilustrasi Gedung KPK (Freepik.com)

Namun, pembagian kuota tersebut menimbulkan masalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas.

Pembagian tersebut bertentangan dengan ketentuan perundangan yang menetapkan porsi 92 persen bagi haji reguler dan 8 persen bagi haji khusus.

Diduga, ketimpangan ini terjadi akibat adanya aliran dana dari pihak penyelenggara perjalanan haji dan umrah maupun asosiasi terkait kepada Kementerian Agama.

Baca Juga: Mendagri Telah Tandatangani SK Pelantikan Shalahuddin-Felix, Pelantikan Dijadwalkan di Palangka Raya

Setelah mendapatkan jatah kuota tambahan, pihak-pihak tersebut kemudian menjualnya kepada calon jamaah haji dengan harga yang lebih tinggi.

Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah diperiksa termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Yaqut dan menemukan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji tersebut.

Temuan-temuan ini masih dalam proses analisis untuk memperkuat pembuktian dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X