Namun, pembagian kuota tersebut menimbulkan masalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas.
Pembagian tersebut bertentangan dengan ketentuan perundangan yang menetapkan porsi 92 persen bagi haji reguler dan 8 persen bagi haji khusus.
Diduga, ketimpangan ini terjadi akibat adanya aliran dana dari pihak penyelenggara perjalanan haji dan umrah maupun asosiasi terkait kepada Kementerian Agama.
Baca Juga: Mendagri Telah Tandatangani SK Pelantikan Shalahuddin-Felix, Pelantikan Dijadwalkan di Palangka Raya
Setelah mendapatkan jatah kuota tambahan, pihak-pihak tersebut kemudian menjualnya kepada calon jamaah haji dengan harga yang lebih tinggi.
Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah diperiksa termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Yaqut dan menemukan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji tersebut.
Temuan-temuan ini masih dalam proses analisis untuk memperkuat pembuktian dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Artikel Terkait
Akibat Pesta Miras di Gubuk Sawah, Dua Pemuda di Magelang Kehilangan Nyawa
Ahli IPB Ungkap Fakta di Balik Talenan Kayu yang Menghitam, Aman atau Berbahaya?
Densus 88 Amankan Empat Terduga Pendukung ISIS di Sumbar dan Sumut
Erupsi Gunung Lewotobi, Kolom Abu Capai Ketinggian 2.000 Meter