KALTENGLIMA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap praktik kecurangan yang dilakukan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Bogor hingga Sleman yang berpotensi merugikan masyarakat hingga Rp6,2 miliar per tahun.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa modus kecurangan dilakukan dengan menambahkan alat tambahan pada mesin pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) untuk mengurangi takaran.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan selisih pengisian BBM sebesar 600 hingga 740 mililiter dari rata-rata 20 liter yang seharusnya diterima konsumen.
Baca Juga: KPK Akan Panggil Pihak yang Tahu Proyek Kereta Cepat Whoosh di Tahap Penyelidikan
Jumlah ini melebihi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD), yakni sekitar 0,5 persen dari total volume BBM, sehingga secara nyata merugikan masyarakat.
Selain membongkar kecurangan di SPBU, Kemendag juga menemukan sekitar 80 perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam pendistribusian minyak goreng Minyakita selama periode November 2024 hingga Maret 2025.
Temuan ini merupakan hasil kerja sama antara Kemendag, Satgas Pangan Polri, kementerian dan lembaga terkait, serta dinas perdagangan daerah yang melakukan pengawasan terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi.
Baca Juga: Sambut Kunjungan Menkumham, Pemprov Kalteng Siapkan Peresmian Posbakum Desa/Kelurahan
Dugaan pelanggaran yang ditemukan meliputi ketidaksesuaian legalitas, penyimpangan distribusi, penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET), serta kecurangan dalam takaran produk.
Kemendag juga telah mengambil tindakan tegas terhadap dua perusahaan pengemas di Kabupaten Tangerang, Banten, dan Karawang, Jawa Barat, yang diketahui melakukan pengemasan Minyakita tidak sesuai dengan aturan.
Kedua perusahaan tersebut terbukti mengurangi takaran dan menggunakan minyak goreng komersial untuk dikemas sebagai Minyakita, bahkan menyalahgunakan lisensi merek resmi produk tersebut.
Baca Juga: Imbas Kasus VCS Napi Berkedok TNI, Kepala Rutan Kolaka Dicopot dari Jabatannya
Moga menegaskan bahwa tindakan tegas ini tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi regulasi perdagangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Kemendag berkomitmen memperkuat sinergi lintas sektor bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh kegiatan perdagangan berlangsung secara jujur, tertib, dan sesuai ketentuan.
Artikel Terkait
Polisi Perketat Pengamanan Sidang Awal Penembakan Warga Australia di Bali
Basreng Indonesia Ditahan di Taiwan, Ini Fakta tentang Asam Benzoat yang Jadi Penyebabnya
Harga Emas Antam Kian Anjlok, Kini Sentuh Rp2,263 Juta per Gram
Imbas Kasus VCS Napi Berkedok TNI, Kepala Rutan Kolaka Dicopot dari Jabatannya