KALTENGLIMA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diajukan oleh seorang guru asal Jawa Tengah, Sri Hartono.
Dalam permohonannya, Sri Hartono meminta agar batas usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yakni dari 60 tahun menjadi 65 tahun.
Permohonan tersebut ditolak seluruhnya sebagaimana dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis, 30 Oktober.
Baca Juga: Terbongkar! SPBU di Bogor hingga Sleman Rugikan Warga Rp6,2 Miliar
Sri Hartono berpendapat bahwa perbedaan batas usia pensiun antara guru dan dosen menimbulkan ketidakadilan, bertentangan dengan prinsip meritokrasi, serta berpotensi menimbulkan ketegangan sosial antarprofesi.
Namun, Mahkamah menilai bahwa perbedaan tersebut memiliki dasar yang jelas. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa jabatan fungsional guru dan dosen memiliki perbedaan mendasar, termasuk dalam syarat pendidikan.
Guru diwajibkan memiliki pendidikan minimal strata satu (S1), sedangkan dosen minimal strata dua (S2). Dengan demikian, dosen umumnya mulai mengemban jabatan pada usia yang lebih tinggi dibandingkan guru, sehingga batas usia pensiun yang berbeda dianggap wajar.
Baca Juga: KPK Akan Panggil Pihak yang Tahu Proyek Kereta Cepat Whoosh di Tahap Penyelidikan
Mahkamah menegaskan bahwa penyamaan batas usia pensiun antara guru dan dosen justru akan membuat masa kerja guru menjadi lebih panjang dari dosen, karena secara umum guru mulai bekerja lebih muda.
Oleh sebab itu, MK menilai tidak ada pelanggaran konstitusi dalam ketentuan yang membedakan batas usia pensiun kedua profesi tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti pentingnya peran guru dalam sistem pendidikan nasional. Guru disebut sebagai profesi yang sangat mulia dan seharusnya mendapat penghargaan tinggi dari masyarakat serta negara.
Baca Juga: Sambut Kunjungan Menkumham, Pemprov Kalteng Siapkan Peresmian Posbakum Desa/Kelurahan
Namun, Mahkamah juga menyoroti tantangan yang dihadapi dunia pendidikan, termasuk kekurangan tenaga guru dan distribusi yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan data pemerintah yang disampaikan dalam persidangan, jumlah guru ASN berusia di atas 55 tahun mencapai 345.555 orang, sementara guru ASN berusia di bawah 35 tahun hanya 314.891 orang.
Artikel Terkait
Basreng Indonesia Ditahan di Taiwan, Ini Fakta tentang Asam Benzoat yang Jadi Penyebabnya
Harga Emas Antam Kian Anjlok, Kini Sentuh Rp2,263 Juta per Gram
Imbas Kasus VCS Napi Berkedok TNI, Kepala Rutan Kolaka Dicopot dari Jabatannya
KPK Akan Panggil Pihak yang Tahu Proyek Kereta Cepat Whoosh di Tahap Penyelidikan