Kasus Korupsi CSR BI–OJK, KPK Panggil Legislator NasDem Rajiv di Polres Cirebon

photo author
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 18:44 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Rajiv, anggota DPR dari Partai NasDem, pada Rabu, 30 Oktober.

Pemeriksaan ini dilakukan di kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Rajiv tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya yang dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 27 Oktober.

Baca Juga: Usia Pensiun Guru Tetap, MK Tolak Uji Materi Perpanjangan hingga 65 Tahun

Dalam pemeriksaan kali ini, Rajiv dimintai keterangan mengenai hubungannya dengan dua legislator yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Satori dari Fraksi Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra.

Meski belum menjadi anggota DPR ketika kasus dana CSR BI-OJK terjadi, Rajiv diketahui menjabat sebagai staf ahli Komisi XI DPR dan diduga turut berperan dalam pendistribusian dana dari program tersebut.

Budi menyebut bahwa penyidik mendalami keterkaitan Rajiv dengan para tersangka serta sejauh mana pengetahuannya tentang program sosial yang dijalankan oleh BI.

Baca Juga: Terbongkar! SPBU di Bogor hingga Sleman Rugikan Warga Rp6,2 Miliar

Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana CSR BI-OJK.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar yang bersumber dari beberapa pihak, yaitu Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk membuka deposito, membeli tanah, membangun showroom, serta membeli kendaraan dan aset lainnya.

Baca Juga: KPK Akan Panggil Pihak yang Tahu Proyek Kereta Cepat Whoosh di Tahap Penyelidikan

Sementara itu, Heri Gunawan disebut menerima total Rp15,86 miliar, terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.

Uang tersebut kemudian disimpan dalam rekening pribadinya dan digunakan untuk membangun rumah makan, membuka usaha minuman, membeli tanah dan bangunan, serta membeli kendaraan roda empat.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik karena melibatkan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, namun justru disalahgunakan oleh sejumlah pihak untuk memperkaya diri sendiri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X