Kejagung sebut Harvey Moeis Telah Dieksekusi Sejak Juli Terkait Kasus Korupsi Timah

photo author
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 19:46 WIB
Harvey Moeis.
Harvey Moeis.

KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung memastikan bahwa Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, telah menjalani eksekusi hukuman penjara 20 tahun sejak Juli 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Harvey Moeis kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Luis Enrique Kecewa PSG Hanya Bermain Imbang Lawan Lorient

Anang menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) diterbitkan pada 18 Juli 2025, dan eksekusi resmi dilakukan pada 21 Juli 2025 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan.

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Harvey Moeis dan memutuskan untuk tetap menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadapnya.

Baca Juga: Usia Pensiun Guru Tetap, MK Tolak Uji Materi Perpanjangan hingga 65 Tahun

Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Putusan tersebut memperkuat hasil banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya memperberat vonis dari 6 tahun 6 bulan penjara menjadi 20 tahun.

Harvey Moeis terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama periode 2015–2022, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X