Bareskrim Polri Musnahkan 2,1 Ton Narkotika di Cilegon

photo author
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 20:06 WIB
Foto ilustrasi narkotika.  (Pixabay @Jorono)
Foto ilustrasi narkotika. (Pixabay @Jorono)

KALTENGLIMA.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memusnahkan sebanyak 2,1 ton barang bukti narkotika dari berbagai jenis di fasilitas PT Wastec Internasional, Kota Cilegon, Banten, pada Kamis dini hari.

Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Audie Camry Wibisono, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil sitaan dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut menjadi tindak lanjut dari pemusnahan simbolis yang dilakukan Presiden RI pada pagi harinya, dengan tujuan menghapus seluruh barang bukti yang telah disetujui untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Kualitas Pertalite di Jawa Timur Dipastikan dalam Kondisi Baik

Audie merinci bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1,33 ton sabu, 335.019 butir ekstasi, 608,095 gram ganja, dan 18,4 kilogram tembakau gorila.

Selain itu, turut dihancurkan pula 1,1 kilogram heroin, 2.356 gram ketamin, 12.429 mililiter etominate, 7.993 butir Happy Five, 27.851 gram Happy Water, serta 5.531 gram THJ.

Ia menegaskan bahwa jumlah tersebut hanya sebagian kecil dari total barang bukti yang berhasil disita Bareskrim Polri dan jajaran Polda selama satu tahun terakhir, di mana terdapat 49.306 kasus narkotika yang diungkap dan 65.572 tersangka yang diamankan. Dari total itu, sekitar 214 ton barang bukti berhasil disita dengan nilai ekonomi mencapai Rp 29,36 triliun.

Baca Juga: Kejagung sebut Harvey Moeis Telah Dieksekusi Sejak Juli Terkait Kasus Korupsi Timah

Lebih lanjut, Audie menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan undang-undang, yakni barang bukti narkotika harus dimusnahkan dalam jangka waktu maksimal 14 hari setelah penetapan sita oleh kejaksaan atau pengadilan.

Dalam kegiatan tersebut, 11 orang tersangka turut dihadirkan untuk menyaksikan proses pemusnahan.

PT Wastec Internasional dipilih sebagai lokasi karena memiliki fasilitas insinerator berkapasitas 1.200 kilogram per jam dan berpengalaman dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Baca Juga: Kasus Korupsi CSR BI–OJK, KPK Panggil Legislator NasDem Rajiv di Polres Cirebon

Selain kapasitasnya yang besar, lokasi yang jauh dari pemukiman warga juga dinilai aman dari dampak asap pembakaran.

Audie menambahkan bahwa proses pembakaran dilakukan pada suhu di atas 1.000 derajat Celsius hingga seluruh residu benar-benar musnah dan tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X