ASTTA Gelar Musyawarah Nasional 2025, Perkuat Industri Drone Indonesia Menuju Kemandirian dan Daya Saing Global

photo author
- Sabtu, 1 November 2025 | 23:32 WIB
Ilustrasi Drone  (pinterest)
Ilustrasi Drone (pinterest)

KALTENGLIMA.COM - Asosiasi Sistem dan Teknologi Tanpa Awak (ASTTA) menggelar Musyawarah Nasional 2025 di Jakarta dengan tema “Konsolidasi dan Sinergi Menuju Industri Sistem dan Teknologi Tanpa Awak Indonesia yang Berkelanjutan.”

Acara ini menjadi momen strategis bagi industri drone nasional untuk memperkuat kolaborasi, memperjelas arah kebijakan, dan mempercepat kemandirian teknologi.

Proyeksi pasar drone Indonesia diperkirakan mencapai USD 93 juta atau sekitar Rp 1,5 triliun pada 2028, menunjukkan peluang besar untuk menjadikan Indonesia pusat inovasi drone di Asia Tenggara.

Baca Juga: 7 Cara Tenang Menghadapi Anak Tantrum di Tempat Umum

Hingga 2025, ASTTA telah menghimpun 22 badan usaha anggota, menandakan meningkatnya kepercayaan industri terhadap asosiasi sebagai wadah profesional yang menyatukan visi dan langkah pelaku sistem tanpa awak.

Ketua Umum periode 2022–2025, Dian Rusdiana Hakim, menekankan pentingnya integrasi ruang udara rendah, standar keselamatan ketat, peningkatan TKDN, serta pengembangan talenta unggul sebagai fondasi industri drone yang berkelanjutan.

Dalam sidang pleno Musyawarah, Indra Permana Sophian ditetapkan sebagai Ketua Umum ASTTA periode 2025–2028, menggantikan Dian Rusdiana Hakim.

Baca Juga: Teken Kesepakatan Sejarah, Mark Walter Resmi Jadi Pemilik Mayoritas Los Angeles Lakers

Indra menegaskan komitmennya untuk memperkuat keberlanjutan riset, kolaborasi lintas sektor, dan kemandirian rantai pasok domestik, sekaligus menekankan sinergi dengan regulator dan perguruan tinggi dalam penyiapan SDM unggul.

Pergantian kepemimpinan ini diharapkan membawa energi baru bagi konsolidasi industri drone nasional.

Pendiri dan Wakil Ketua ASTTA, Asha Wadya Saelan, menekankan bahwa kepemimpinan baru harus mampu mempercepat sinergi antara kebijakan dan industri.

Baca Juga: Tujuh Pencipta Lagu Gugat LMKN ke MA untuk Perjuangkan Royalti yang Adil

Regulasi ruang udara, sertifikasi, dan TKDN harus dijalankan secara adaptif agar pelaku lokal dapat tumbuh tanpa kehilangan daya saing.

ASTTA diharapkan menjadi katalisator dalam membangun rantai pasok domestik yang mandiri melalui kolaborasi, bukan kompetisi yang memecah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X