"Berapa? Saudara yang terima gaji masa lupa? Rp 4 juta berapa? Jujur," tanya hakim.
"Rp 4 juta 3 ratus kalau nggak salah, Yang Mulia. Saya lupa," kata Nayunda.
Mendengar jawaban Nayunda, hakim lantas menyinggung Nayunda. Hakim menyebut Nayunda lupa lantaran jumlah gaji yang diterima per bulannya kecil.
Baca Juga: Waspada! BMKG Prediksi Hujan Deras Disertai Petir Landa Beberapa Wilayah Tanah Air
"Iya karena terlalu kecil jadi lupa ya," kata hakim.
Di sidang berikutnya, jaksa KPK pernah menyentil SYL yang mengurusi pembayaran honor penyanyi dangdut Nayunda Nabila. Jaksa menyentil keterangan SYL yang mengaku tak mengurusi hal kecil.
"Apakah pernah Saksi juga meminta untuk mengirimkan uang pada Pak Kasdi maupun Pak Hatta yang ditujukan kepada Nayunda?" tanya jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Baca Juga: Kasus CSR BI–OJK, KPK Sita Ambulans dan Aset Bernilai Fantastis Rp10 Miliar
"Pernah, tapi itu terkait dengan mereka nyanyi dan bayarannya terlalu rendah, ada komplain dari keluarganya dan saya minta Pak Kasdi dan saya teruskan kalau tidak salah WA-nya itu," jawab SYL yang menjadi saksi untuk terdakwa lain, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan M Hatta.
Diketahui KPK tengah mengusut perkara pencucian uang dari SYL. KPK menjerat SYL dengan tiga sangkaan pasal, mulai pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang.
Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah divonis 12 tahun penjara. Vonis ini sudah inkrah dengan SYL dipidana penjara 12 tahun. SYL dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.
Artikel Terkait
Gelar Rakor Percepatan Penyelesaian Dokumen, Bupati Barito Utara Soroti Penilaian BPK Jadi WDP
Bupati Heriyus : PPPK Paruh Waktu Harus Jadi Garda Terdepan Pelayanan Publik
Rampung 100 Persen, Kasdam XXII/Tambun Bungai Tutup TMMD ke 126 Desa Jamut Barito Utara
Pemkab Murung Raya Dorong Perencanaan Partisipatif
Harga Emas Antam Melonjak Rp27 Ribu, Kini Tembus Rp2,287 Juta per Gram