Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menambahkan bahwa pengawasan terhadap hubungan bisnis antara bank dan perusahaan fintech seperti Crowde telah dilakukan sejak 2024.
OJK terus mendorong perbankan agar memperkuat manajemen risiko serta tata kelola kredit yang disalurkan melalui platform fintech.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa dan memperkuat ekosistem keuangan digital yang lebih sehat dan berintegritas.
Artikel Terkait
Densus 88 Temukan Tujuh Peledak di SMA 72 Jakarta
KPK Tahan Eks Bupati Situbondo, 5 Kontraktor Diduga Beri Uang Ijon
BNN Bali Tangkap Pegawai Laundry Simpan 1 Kg Ganja
Dua Pemancing Tenggelam di Totobo Sultra, Satu Korban Masih Dicari
Peresmian UIN Palangka Raya, Gubernur Kalteng Teguhkan Komitmen di Bidang Pendidikan