OJK Jatuhkan Sanksi kepada Dua Perusahaan Fintech P2P Lending

photo author
- Senin, 10 November 2025 | 22:05 WIB
Dua Perusahaan Pinjol Disanksi OJK, Ada yang Dicabut Izinnya (pinterest.com)
Dua Perusahaan Pinjol Disanksi OJK, Ada yang Dicabut Izinnya (pinterest.com)

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menambahkan bahwa pengawasan terhadap hubungan bisnis antara bank dan perusahaan fintech seperti Crowde telah dilakukan sejak 2024.

OJK terus mendorong perbankan agar memperkuat manajemen risiko serta tata kelola kredit yang disalurkan melalui platform fintech.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa dan memperkuat ekosistem keuangan digital yang lebih sehat dan berintegritas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X