KALTENGLIMA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan pembiayaan berbasis teknologi atau fintech peer-to-peer lending (P2P lending) pada Oktober 2025.
Dua perusahaan tersebut adalah PT Crowde Membangun Bangsa (CMB) dan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025.
Baca Juga: Ketua DPRD Mura: Semangat Perjuangan Kini Lewat Ilmu dan Pengabdian
PT Crowde Membangun Bangsa dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha atau Cabut Izin Usaha (CIU) setelah dinyatakan berada dalam status pengawasan khusus.
OJK menilai Crowde tidak mampu memenuhi kewajiban ekuitas minimum serta tidak dapat melanjutkan penyelenggaraan kegiatan usaha sesuai ketentuan.
Sebelumnya, perusahaan ini juga terseret kasus dugaan kecurangan atau fraud dalam kerja sama penyaluran pembiayaan dengan PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank).
Baca Juga: Daftar 5 Pulau dengan Jumlah Penduduk Terbanyak di Dunia, Dua di Antaranya dari Indonesia
Sementara itu, PT Dana Syariah Indonesia dikenai sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025.
Sanksi ini dijatuhkan setelah perusahaan mengalami keterlambatan pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil kepada para pemberi dana (lender).
Kasus gagal bayar ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor dan menjadi perhatian serius OJK dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap industri P2P lending.
Baca Juga: Terungkap! Cek Mahar Kakek Tarman Dapat dari Teman Bisnis, Kini Tak Bisa Dihubungi
Dalam kesempatan tersebut, Agusman menegaskan bahwa pengenaan sanksi kepada kedua perusahaan ini merupakan bagian dari langkah OJK memperkuat pengawasan, tata kelola, serta perlindungan konsumen di sektor lembaga jasa keuangan alternatif.
OJK berkomitmen menjaga stabilitas industri pembiayaan digital dengan memastikan setiap penyelenggara fintech memenuhi standar permodalan dan transparansi operasional yang telah ditetapkan.
Artikel Terkait
Densus 88 Temukan Tujuh Peledak di SMA 72 Jakarta
KPK Tahan Eks Bupati Situbondo, 5 Kontraktor Diduga Beri Uang Ijon
BNN Bali Tangkap Pegawai Laundry Simpan 1 Kg Ganja
Dua Pemancing Tenggelam di Totobo Sultra, Satu Korban Masih Dicari
Peresmian UIN Palangka Raya, Gubernur Kalteng Teguhkan Komitmen di Bidang Pendidikan