KALTENGLIMA.COM - Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) yang merupakan anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo memberikan sejumlah keterangan bohong dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Di awal keterangan Mario menyebut terjadi perkelahian.
Tetapi pada BAP terbaru Mario merencanakan penganiayaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, apa yang disampaikan dari pelaku berbeda.
Fakta itu ditemukan pasca penyidik menemukan sejumlah barang bukti baru seperti CCTV dan lainnya.
"Ada keterangan bohong dari berita acara awal dengan yang baru kemarin kita periksa," ungkap Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
"Awal BAP pelaku mengaku perkelahian. Kemudian bukti digital ditemukan dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan," sambungnya.
Hengki menambahkan, sejumlah keterangan bohong tersebut setelah adanya perbedaan antara keterangan Mario dengan alat bukti baru.
Adapun alat bukti baru tersebut seperti CCTV di TKP, chat WhatsApp, video yang ada di hp dan CCTV sehingga dapat melihat peranan masing-masing orang.
"Kami melihat disini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal," tuturnya.
Atas keterangan bohong itu, penyidik melakukan konstruksi baru dan menaikkan status hukum pacar Mario dari berhadapan dengan hukum menjadi berkonflik dengan hukum.
Artikel Selanjutnya
Circle Idol K-Pop Tak Terduga Terciduk Sedang Makan Bareng, Ada Renjun NCT Hingga Kevin The Boyz
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Circle Idol K-Pop Tak Terduga Terciduk Sedang Makan Bareng, Ada Renjun NCT Hingga Kevin The Boyz
DRPD Barito Utara Bahas Kelangkaan dan Mahalnya Gas 3 Kg, Ini Hasilnya
Didatangkan Persis Solo, Edwin Klok : Saya Bangga dan Luar Biasa
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda : Buntut Gugatan dari Partai Prima
Menu Sahur, Resep Ikan Tongkol Suwir Kemangi