KALTENGLIMA.COM - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kalimantan Selatan. KPK mengungkap terdapat sejumlah kode terkait penyerahan uang suap bagi Sahbirin Noor.
Total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT di Kalsel. Para tersangka tersebut terdiri dari lima penyelenggara negara dan dua pihak swasta. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
- Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan)
- Yulianti Erlynah (Kabid CK Dinas PUPR Kalimantan Selatan)
- Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam)
- Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
- Sugeng Wahyudi (swasta)
- Andi Susanto (swasta)
Baca Juga: Cak Imin Desak Pemerintah Bertindak Soal Kasus Mogok Massal Hakin
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan, OTT ini berkaitan dengan pengerjaan tiga proyek yang dilakukan Dinas PUPR Kalimantan Selatan senilai Rp 54 miliar. Ghufron mengatakan penunjukan dua pihak swasta sebagai penyedia pekerjaan itu diwarnai dengan pemberian sejumlah uang kepada Sahbirin Noor.
"Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar Rp 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Gubernur Kalsel)," kata Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Ghufron menuturkan, dari para tersangka ini, KPK menemukan sejumlah barang bukti pemberian uang kepada Gubernur Kalsel. Uang itu diserahkan dengan menggunakan beberapa kode.
Baca Juga: Usai Geledah Ruangan Gubernur Kalsel, KPK Bawa Koper dan Berkas
"Bahwa penyelidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, dari AMD (tersangka Ahmad) berupa satu buah kardus kuning dengan foto wajah Paman Birin berisikan uang Rp 800 juta," ujar Ghufron.
Penyerahan uang suap kepada Sahbirin Noor tersebht dikirimkan lewat sejumlah koper dan kardus. Ghufron mengatakan dari tersangka Yulianti Erlynah, KPK menemukan bukti pemberian uang kepada Sahbirin Noor dengan kode Logistik Paman.
"(Ditemukan) dua lembar post it berwarna kuning bertuliskan Logistik Paman (senilai) Rp 200 juta, Logistik Terdahulu: Rp 100 juta, Logistik BPK: 0,5 persen," beber Ghufron.
Baca Juga: Kejagung Bakal Hadirkan Sandra Dewi jadi Saksi Kasus Korupsi Timah