Gaji PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan Naik 3,3 Persen Cair Pada April 2023

photo author
- Senin, 20 Februari 2023 | 12:09 WIB
pada bulan april 2023 gaji PNS, TNI, POLRI, Pensiunan akan naik jadi 3,3 persen (jakarta.go.id)
pada bulan april 2023 gaji PNS, TNI, POLRI, Pensiunan akan naik jadi 3,3 persen (jakarta.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Berikut adalah informasi  tunjangan yang akan naik bagi PNS, PPPK, TNI Polri dan pensiunan yang cair April 2023 mendatang dengan besaran 1 kali gaji.

Yang telah disepakati oleh APBN 2023 dlaam belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun yang naik 3,3 persen jika dibandingkan anggaran tahun 2022 yang lalu hanya sebesar Rp 249,1 triliun.

Dalam mengesahkan RAPBN Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pemerintah telah mengalokasikan sebanyak 156,4 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 PNS/ASN, TNI, Polri dan pensiunan 2023 juga telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Penampilan Live Winter aespa di '12th Circle Chart Music Awards' Menuai Pujian Dari Netizen

Kenaikan tunjangan 2023 dengan nominal yang bisa memenuhi kebutuhan, sangat dinanti oleh PNS, PPPK, TNI POLRI dan pensiunan.

Terlebih untuk pensiunan yang sudah tak lagi bekerja tetap bisa menerima kenaikan tunjangan 2023 dengan nominal besar, termasuk PNS, PPPK dan TNI POLRI.

Kenaikan tunjangan pada April 2023 tersebut telah diketok palu oleh DPR atau Dewan Perwakilan Raykat dalam rapat paripurna.

Baca Juga: Putus Dari Thoriq, Netizen Ramai Jodohkan Fuji dengan El Rumi

Anggaran tersebut untuk membayar THR atau Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 untuk PNS, PPPK, TNI POLRI dan pensiunan.

Besarnya THR atau gaji 13 adalah sebesar satu kali gaji yang besarannya akan dirinci pada berikut ini.

1. Besaran gaji PNS 2023 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 terdapat empat golongan

Baca Juga: Ledakan Dahsyat di Blitar Akibat Bahan Petasan, Puluhan Rumah Hancur dan 8 Orang Alami Luka - luka

Dengan besaran gaji PNS golongan I adalah Rp1.560.800, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp1.612.306.

Besaran tersebesar untuk gaji PNS golongan IV Rp5.901.200, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp6.095.939.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X