Gaji PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan Naik 3,3 Persen Cair Pada April 2023

photo author
- Senin, 20 Februari 2023 | 12:09 WIB
pada bulan april 2023 gaji PNS, TNI, POLRI, Pensiunan akan naik jadi 3,3 persen (jakarta.go.id)
pada bulan april 2023 gaji PNS, TNI, POLRI, Pensiunan akan naik jadi 3,3 persen (jakarta.go.id)

2. Besaran gaji PPPK 2023 yang telah tertuang pada Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK dibagi dalam 17 golongan.

Baca Juga: aespa VS Black Mamba, Episode Terbaru dari SMCU Bertajuk 'Girls' Akan Rilis Hari Ini

Dengan besaran gaji PPPK golongan I adalah Rр1.794-900, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp1.854.131.

Besaran tersebesar untuk gaji PPPK golongan XVII Rр6.786.500, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp7.010.454

3. Besaran gaji TNI POLRI yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2019, terdapat lima golongan hingga perwira tinggi.

Baca Juga: Nikahi Wanita Muslim, Rodtang Jitmuangnon Ucapkankan Syahadat

Dengan besaran gaji TNI POLRI golongan I atau Tamtama adalah Rp1.643.500, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp1.697.735.

Besaran tersebesar untuk gaji TNI POLRI golongan perwira tinggi Rp5.930.800, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp6.126.516.

4. Pensiun besarannya yang ditentukan dari SK pensiun, apakan pensiun PNS, PPPK atau TNI Polri yang disesuaikan dengan golongan akhir saat pensun.

Baca Juga: Dosen Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Hilang di Norwegia, Begini Kronologinya

Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji 13 ini akan diberikan pemerintah pada April 2023 yang nominalnya akan naik 3,3 persen.

Merujuk pada kalender penanggalan masehi 2023 bahwa hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Minggu, 23 April atau Sabtu, 22 April 2023.

Pencairan tunjangan PNS, PPPK, TNI POLRI dan pensiunan biasa diberikan sepuluh hari sebelum hari raya Idul Fitri, jadi sekitar pertengahan April 2023.

Baca Juga: Digugat Ratusan Miliar Atas Dugaan Kasus Penipuan, Jhon LBF Bantah : Iri boleh Tapi Jangan BODOH

Demikianlah informasi untuk kenaikan tunjangan untuk PNS, PPPK, TNI POLRI dan pensiunan pada 2023 yang akan cair April 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X