• Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (1) huruf b yang dapat melaksanakan praktik di lndonesia hanya berlaku untuk Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu usai mengikuti evaluasi kompetensi.
• Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tenaga Kesehatan yang memiliki kualifikasi setara dengan level 8 (delapan) kerangka kualifikasi nasional Indonesia.
• Dalam kondisi tertentu, Menteri bisa menetapkan pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri dengan kualifikasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (21) untuk melaksanakan praktik keprofesian.
Baca Juga: Kalah di Babak Kedua, Rio Waida Gagal Raih Medali di Olimpiade Paris 2024
• Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri yang melaksanakan praktik di Indonesia merupakan bagian dari pendayagunaan.
• Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri seperti yang dimaksud pada ayat (1) harus memiliki pengalaman praktik keprofesian paling singkat 3 (tiga) tahun sesuai dengan kompetensi di bidang keprofesiannya.
• Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bisa melakukan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia dengan ketentuan, yakni: terdapat permintaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri sesuai dengan kebutuhan, untuk alih teknologi dan ilmu pengetahuan, dan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali hanya untuk 2 (dua) tahun berikutnya.
Baca Juga: Per 1 Agustus Harga BBM Akan Berubah, Makin Mahal atau Murah?
• Selain memenuhi ketentuan, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri juga harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan teknis bidang Kesehatan serta persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memfasilitasi pelatihan bahasa Indonesia bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri yang didayagunakan.
• Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri dilarang menyelenggarakan praktik secara mandiri.
Baca Juga: Kepala BP2MI Beri Keterangan Terbaru Terkait Sosok T si Bandar Judi Online
• Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (1) huruf b harus mengikuti evaluasi kompetensi. Evaluasi kompetensi bertujuan untuk menilai kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri yang akan berpraktik di Indonesia.
Artikel Terkait
Kenali Efek Samping dan Risiko Sedot Lemak yang Menyebabkan Selebgram Asal Medan
Indonesia Rebut Juara Piala AFF U-19 untuk Kedua Kali
Virus Oropouche: Ancaman Baru yang Mirip DBD, Dua Warga Brasil Meninggal Dunia
Penghargaan Piala AFF U-19 2024 : Pemain Timnas Indonesia Raih Dua Gelar
Negara Ini Bawa AC Sendiri pada Olimpiade Paris 2024