Hati-hati! Efek Aborsi Pada Kesehatan Tubuh Wanita yang Perlu Diwaspadai

photo author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 19:53 WIB
Ilustrasi aborsi (Freepik)
Ilustrasi aborsi (Freepik)

Infeksi, komplikasi lain yang sering terjadi setelah aborsi. Gejala infeksi bisa meliputi demam, keputihan yang berbau, dan nyeri hebat di area panggul. Infeksi yang berat dapat berlanjut menjadi sepsis, yang merupakan kondisi medis serius yang memerlukan penanganan segera.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Stasiun Solobalapan

3. Kerusakan pada Rahim dan Vagina

Aborsi yang dilakukan tidak dengan benar dapat menyebabkan kerusakan pada rahim dan vagina, seperti lubang atau luka berat pada dinding rahim, leher rahim, atau vagina.

Kerusakan ini dapat mempengaruhi fungsi organ reproduksi dan memerlukan perawatan medis tambahan.

4. Masalah Psikologis 

Selain komplikasi fisik, aborsi juga dapat menimbulkan dampak psikologis yang signifikan. Banyak wanita mengalami perasaan bersalah, malu, stres, cemas, hingga depresi setelah aborsi. Dukungan emosional dan konseling mungkin diperlukan untuk mengatasi dampak psikologis ini.

Baca Juga: Arkhan Kaka Dihujat Habis-habisan, Indra Sjafri Pasang Badan

Komplikasi ini dapat meningkat jika aborsi dilakukan secara ilegal, di fasilitas kesehatan yang tidak memadai, atau menggunakan metode tradisional yang tidak terjamin keamanannya.

Oleh karena itu, sangat penting untuk menjalani pemeriksaan medis menyeluruh dan berkonsultasi dengan dokter sebelum melakukan aborsi.

5. Kemungkinan untuk mengandung lagi

Setelah aborsi, siklus menstruasi biasanya akan kembali normal dalam waktu 4-6 minggu. Wanita dapat hamil lagi setelah menjalani aborsi, tetapi perlu melakukan pemeriksaan rutin setidaknya selama 2 minggu setelah aborsi untuk memastikan bahwa prosedur tersebut berhasil dan tidak menimbulkan komplikasi.

Namun, aborsi dapat mempengaruhi kesuburan. Risiko kehamilan ektopik dan persalinan prematur dalam kehamilan berikutnya mungkin meningkat.

Untuk mengantisipasi berbagai bahaya ini, penting untuk melakukan konsultasi mendalam dengan dokter kandungan sebelum menjalani aborsi.

Sebagai informasi lebih lanjut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 pada 26 Juli 2024. Ini merupakan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Berapa Panjang Usus Halus Orang Dewasa dan Fungsinya?

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:55 WIB

Bahaya Kebiasaan Mengunyah Es Batu bagi Kesehatan Gigi

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:18 WIB
X