Infeksi, komplikasi lain yang sering terjadi setelah aborsi. Gejala infeksi bisa meliputi demam, keputihan yang berbau, dan nyeri hebat di area panggul. Infeksi yang berat dapat berlanjut menjadi sepsis, yang merupakan kondisi medis serius yang memerlukan penanganan segera.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Stasiun Solobalapan
3. Kerusakan pada Rahim dan Vagina
Aborsi yang dilakukan tidak dengan benar dapat menyebabkan kerusakan pada rahim dan vagina, seperti lubang atau luka berat pada dinding rahim, leher rahim, atau vagina.
Kerusakan ini dapat mempengaruhi fungsi organ reproduksi dan memerlukan perawatan medis tambahan.
4. Masalah Psikologis
Selain komplikasi fisik, aborsi juga dapat menimbulkan dampak psikologis yang signifikan. Banyak wanita mengalami perasaan bersalah, malu, stres, cemas, hingga depresi setelah aborsi. Dukungan emosional dan konseling mungkin diperlukan untuk mengatasi dampak psikologis ini.
Baca Juga: Arkhan Kaka Dihujat Habis-habisan, Indra Sjafri Pasang Badan
Komplikasi ini dapat meningkat jika aborsi dilakukan secara ilegal, di fasilitas kesehatan yang tidak memadai, atau menggunakan metode tradisional yang tidak terjamin keamanannya.
Oleh karena itu, sangat penting untuk menjalani pemeriksaan medis menyeluruh dan berkonsultasi dengan dokter sebelum melakukan aborsi.
5. Kemungkinan untuk mengandung lagi
Setelah aborsi, siklus menstruasi biasanya akan kembali normal dalam waktu 4-6 minggu. Wanita dapat hamil lagi setelah menjalani aborsi, tetapi perlu melakukan pemeriksaan rutin setidaknya selama 2 minggu setelah aborsi untuk memastikan bahwa prosedur tersebut berhasil dan tidak menimbulkan komplikasi.
Namun, aborsi dapat mempengaruhi kesuburan. Risiko kehamilan ektopik dan persalinan prematur dalam kehamilan berikutnya mungkin meningkat.
Untuk mengantisipasi berbagai bahaya ini, penting untuk melakukan konsultasi mendalam dengan dokter kandungan sebelum menjalani aborsi.
Sebagai informasi lebih lanjut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 pada 26 Juli 2024. Ini merupakan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap “Calon Pengantin” Bom Bunuh Diri di Batu Malang, Ini Bahan Peledak yang Ditemukan
Tabung Gas 12 Kg Meledak di Perumahan Taman Kencana Cengkareng Jakbar, 10 Rumah Warga Mengalami Kerusakan
Polres Barito Utara Gagalkan Peredaran 121,7 Gram Sabu
Biar Tak Jadi Remaja Jompo, Tips Cara Menjaga Kesehatan Tulang