Awal Agustus BBM Non Subsidi Naik, Pertamax Tetap!

photo author
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 09:04 WIB
Ilustrasi - SPBU Pertamina
Ilustrasi - SPBU Pertamina

 

KALTENGLIMA.COM - PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga BBM non subsidi yang terdiri dari BBM gasoline, Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95, serta produk gasoil yakni Pertamina Dex dan Dexlite. Untuk Pertamax tak ada perubahan harga.

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menyebutkan penyesuaian harga BBM non subsidi mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Perubahan harga ini sudah dilakukan oleh seluruh badan usaha pada awal Agustus 2024.

"Mengacu pada rata-rata harga minyak dunia, Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi ulang dan melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax Green RON 95, Pertamax Turbo RON 98, serta BBM non subsidi untuk kendaraan diesel yaitu Dexlite dan Pertamina Dex berlaku per 2 Agustus 2024. Untuk Pertamax harga tetap," kata Heppy dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga: Mengapa Perempuan Berhijab Rentan Kekurangan Vitamin D?

Heppy mengatakan kebijakan penyesuaian harga BBM non subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Dengan demikian walaupun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM non subsidi tak mengalami perubahan sejak Maret 2024.

Berikut daftar terbaru BBM Pertamina per Agustus 2024 di wilayah Jakarta:

  1. Pertamax tetap di harga Rp 12.950/liter
  2. Pertamax Green naik menjadi Rp 15.000/liter, sebelumnya Rp 13.900/liter
  3. Pertamax Turbo naik menjadi Rp 15.450/liter, sebelumnya Rp 14.400/liter
  4. Dexlite naik menjadi Rp 15.350/liter, sebelumnya Rp 14.550/liter
  5. Pertamina Dex naik menjadi Rp 15.650/liter, sebelumnya Rp 15.100/liter.

Baca Juga: Siap-siap! Tecno Phantom V2 Fold Segera Meluncur, Ini Bocoran Spesifikasinya

"Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidiKepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara," tambah Heppy.

Untuk informasi terkait harga produk Pertamina terbaru, masyarakat dapat mengakses website https://www.pertamina.com/id atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Berapa Panjang Usus Halus Orang Dewasa dan Fungsinya?

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:55 WIB

Bahaya Kebiasaan Mengunyah Es Batu bagi Kesehatan Gigi

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:18 WIB
X