KALTENGLIMA.COM - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) dr Azhar Jaya dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong. Komite Solidaritas Profesi meyakini informasi perundungan di balik kematian calon dokter spesialis anestesi 'dr ARL' dari Universitas Diponegoro yang ditemukan tewas di kamar kostnya, tak benar adanya.
Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M Nasser melaporkan kedua pejabat Kemenkes RI tersebut dengan pasal 45 UU ITE, penyebaran berita bohong. "Melaporkan pejabat Kementerian Kesehatan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran," kata Nasser kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (11/9/2024).
Menurutnya, pihak kepolisian yang kemudian berwenang memastikan penyebab kematian almarhumah, termasuk kemungkinan mengakhiri hidup. "Itu belum bisa dibuktikan," tandasnya.
Baca Juga: Terungkap! Sering Makan Ini Bisa Bikin Umur Panjang
"Kebohongan kedua yang disiarkan adalah kebohongan adanya bulliying atau perundungan seolah-olah bunuh diri akibat perundungan bagaimana perundungan beliau alhamarhum semester 5 siapa yang membully semester 5?" kata dia.
Laporan itu kemudian ditanggapi kepolisian, dengan usulan mengadakan mediasi terlebih dahulu dengan Kemenkes RI. Setelah audiensi, Nasser mengaku akan kembali ke Bareskrim untuk melengkapi bukti laporan.
"Karena yang dilaporkan ini adalah pejabat pemerintah, jadi diminta untuk melakukan mediasi terlebih dahulu, berbicara dengan mereka yang kita laporkan," beber Nasser.
Baca Juga: Wajib Ketahui! Lima Posisi Tidur Inilah Baik untuk Kesehatan Jantung
Merespons laporan itu, dr Azhar atau pria yang akrab disapa Aco mengaku tak ingin ambil pusing. Dirinya menyerahkan penuh hasil proses investigasi kepada pihak kepolisian, yang rencananya dirilis dalam waktu dekat.
Pihaknya menekankan Kemenkes RI turut melakukan proses investigasi dengan temuan sejumlah bukti tangkapan layar percakapan, rekaman suara, hingga temuan lain di kasus 'dr ARL'. Seluruh bukti telah diserahkan sejak pekan lalu, menguatkan indikasi adanya perundungan atau bullying selama PPDS yang diterima 'dr ARL'.
"Biarkan saja. Laporannya juga sudah ditolak polisi kan, mungkin lagi cari panggung atau sensasi," kata dia.
Baca Juga: Irjen Pol Eddy Hartono Resmi Dilantik Presiden Jokowi, Jabat Sebagai Kepala BNPT
Beberapa waktu lalu, Kemenkes RI mengungkap sederet temuan perundungan yang dialami 'dr ARL' selama PPDS. Tak hanya tekanan mental dan fisik, namun beban finansial ikut menjadi kendala.
Artikel Terkait
Aturan Insentif Beli Rumah Tanpa PPN Bakal Terbit, Kapan?
RAPBN Prabowo-Gibran akan Disahkan Minggu Depan, Berapa Anggarannya?
Mogok Kerja Dokter India Masih Berlanjut Pasca Kasus Pemerkosaan, Pemda Usulkan Ini
Kadis PMD Barito Utara Pastikan Dana Hibah Karang Taruna Benar Rp3,4 Miliar, Suparmi : APBD Murni Teralokasi Rp2,1 Miliar
Ramai Akun Kaskus 'Fufufafa', Menkominfo Budi Arie Pastikan Bukan Milik Gibran Rakabuming
Timnas Indonesia Tahan Imbang Australia, Shin Tae Yong Puji Mental Pemain Garuda