Sebab, Kemenkes menemukan dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oknum. Berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester satu pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022.
"Permintaan uang ini berkisar antara Rp 20 sampai Rp 40 juta per bulan," ujar juru bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril dalam keterangannya, Minggu (1/9/2024).
Baca Juga: Timnas Indonesia Tahan Imbang Australia, Shin Tae Yong Puji Mental Pemain Garuda
Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran sebab tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan di luar akademik dengan nilai sebesar itu.
"Bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang diluar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut," beber dr Syahril.
Artikel Terkait
Aturan Insentif Beli Rumah Tanpa PPN Bakal Terbit, Kapan?
RAPBN Prabowo-Gibran akan Disahkan Minggu Depan, Berapa Anggarannya?
Mogok Kerja Dokter India Masih Berlanjut Pasca Kasus Pemerkosaan, Pemda Usulkan Ini
Kadis PMD Barito Utara Pastikan Dana Hibah Karang Taruna Benar Rp3,4 Miliar, Suparmi : APBD Murni Teralokasi Rp2,1 Miliar
Ramai Akun Kaskus 'Fufufafa', Menkominfo Budi Arie Pastikan Bukan Milik Gibran Rakabuming
Timnas Indonesia Tahan Imbang Australia, Shin Tae Yong Puji Mental Pemain Garuda