- Jawa Timur: 3.338 vial.
- Jawa Barat: 1.865 vial.
BPOM juga mencatat bahwa Bali termasuk dalam kategori peredaran sangat tinggi (lebih dari 100 ribu vial), sedangkan Jawa Timur dan Jawa Barat masuk kategori tinggi (50 ribu hingga 100 ribu vial).
Distribusi ketamin di apotek sering tidak memenuhi ketentuan, di mana obat keras ini diserahkan langsung kepada masyarakat tanpa resep dokter. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan pengawasan ketat oleh tenaga medis untuk obat keras.
Ketamin adalah obat anestesi yang digunakan dalam prosedur medis untuk menghasilkan efek anestesi dan analgesik kuat.
Baca Juga: Afung Dibebaskan di Kasus Tambang Timah, Terlepas dari Ancaman 16,5 Tahun Penjara
Namun, penyalahgunaannya dapat menimbulkan efek rekreasional seperti euforia, kehilangan kesadaran, gangguan memori, amnesia, dan ketidakmampuan merespons lingkungan.
Efek samping ketamin meliputi:
- Sedasi berlebihan (merasa rileks hingga tidak sadar).
- Penghilang rasa sakit yang berlebihan.
- Amnesia sementara.
- Ketidakmampuan memahami atau melawan situasi.
BPOM telah memetakan pola peredaran ketamin dan memperketat pengawasan distribusi untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, terutama di wilayah dengan peredaran tinggi.
Edukasi dan penegakan hukum juga menjadi prioritas untuk mengurangi penyimpangan peredaran obat keras ini.
Artikel Terkait
Kenali 5 Penyebab Benjolan di Leher, dari yang Ringan hingga Berbahaya
Pemula Harus Tahu! Ini Tips Dokter Jantung agar Tak Kolaps Saat Olahraga
Sering Jajan Seblak Bisa Picu Kista Rahim, Mitos atau Fakta?
Apa Itu Dermaroller? Treatment Ilegal di Klinik ‘Ria Beauty’ Milik Sarjana Perikanan