Apotek di Cilegon Kedapatan Bikin ‘Obat Setelan’ Ilegal, BPOM Turun Tangan

photo author
- Selasa, 7 Januari 2025 | 21:21 WIB
Ilustrasi Apotek  (Foto/Pinterest)
Ilustrasi Apotek (Foto/Pinterest)

 

KALTENGLIMA.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat di sebuah apotek di Cilegon, Banten.

Apotek tersebut diketahui melepas kemasan asli obat dan menggantinya dengan kemasan plastik klip, yang biasa disebut sebagai obat setelan. Praktik ini dinilai melanggar standar mutu dan keamanan sediaan farmasi.

Kepala Balai Besar POM (BBPOM) di Serang, Mozaza Sirait, menjelaskan bahwa operasi penindakan dilakukan pada 9 Oktober 2024.

Baca Juga: Yes! Pendaftaran PPPK Kembali Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025

Penindakan ini melibatkan kerja sama antara BBPOM Serang, Korwas Polda Banten, Dinas Kesehatan Cilegon, dan BAIS. Dalam operasi tersebut, ditemukan tempat penyimpanan obat yang telah dikeluarkan dari kemasan aslinya dan dikemas ulang menggunakan plastik klip.

Petugas juga menemukan berbagai obat keras yang dikemas tanpa identitas, seperti nomor batch, tanggal kedaluwarsa, dan informasi dosis. Di lokasi, ditemukan pula dus berisi cangkang kapsul kosong yang menjadi indikasi kuat adanya praktik ilegal ini.

Obat setelan merupakan campuran beberapa jenis obat dalam bentuk tablet atau kapsul yang dikemas ulang tanpa identitas jelas. Praktik ini sering kali diklaim dapat menyembuhkan berbagai penyakit, namun tidak menjamin mutu maupun keamanannya.

Baca Juga: Virus HMPV Sudah Masuk Indonesia, Ini Cara Pencegahannya!

Penggunaan obat setelan yang dijual tanpa resep dokter berpotensi menyebabkan efek samping serius. Beberapa risiko yang dapat muncul termasuk gangguan pada fungsi hati, ginjal, serta metabolisme tubuh.

Kandungan obat yang tidak jelas semakin meningkatkan bahaya penggunaan obat ini, terutama karena tidak adanya informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penyidik BBPOM Serang menduga apotek tersebut melanggar sejumlah pasal dalam regulasi farmasi, termasuk Pasal 435, Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, serta Pasal 436 ayat 2. Pelanggaran ini dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Baca Juga: Benarkah Pil Kontrasepsi Bisa Pengaruhi Emosi Seseorang?

BPOM di Serang menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat Banten dari peredaran obat ilegal yang membahayakan kesehatan dan keselamatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Berapa Panjang Usus Halus Orang Dewasa dan Fungsinya?

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:55 WIB

Bahaya Kebiasaan Mengunyah Es Batu bagi Kesehatan Gigi

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:18 WIB
X