Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 20 Tahun 2016 mengenai Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut, terapis gigi dan mulut diberikan kewenangan untuk melaksanakan berbagai tindakan dasar dalam pelayanan kesehatan gigi. Ini mencakup pemeriksaan kesehatan gigi, edukasi dan promosi kesehatan, serta tindakan pencegahan seperti pembersihan karang gigi (scaling), aplikasi fluor, dan penggunaan sealant untuk pit dan fissure.
Namun, perlu dicatat bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh terapis gigi dan mulut harus berada di bawah pengawasan dan pembinaan dokter gigi, terutama saat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, atau rumah sakit. Terapis gigi dan mulut tidak diperkenankan untuk melaksanakan tindakan invasif atau kompleks seperti pencabutan gigi tetap, perawatan saluran akar, bedah mulut, atau pemasangan gigi tiruan.
Artikel Terkait
Simak di Sini! Cara Mengunggah Hingga 20 Foto atau Video di Instagram
Kejaksaan Agung Pastikan Penyidikan Kasus Ronald Tannur Terus Berlanjut
POCO F7 Series Rilis di Indonesia, Intip Harga dan Spesifikasinya
Strategi Tropicana Slim untuk Menekan Angka Diabetes: Edukasi tentang Bahaya Kelebihan Gula
Jumlah Pendatang ke Jakarta Meningkat 129 Persen Usai Lebaran, Dukcapil Melakukan Penjemputan Data Warga