g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
i. melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
k. mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
B. Tata Cara Pendaftaran
Pimpinan KPK:
a. Membuat akun pada laman https://apel.setneg.go.id (dapat diakses pada saat
pendaftaran dimulai);
b. Mengisi Daftar Riwayat Hidup pada laman https://apel.setneg.go.id;
Baca Juga: Gugur di 8 Besar Indonesia Open 2024, Dejan/Gloria Kecewa
c. Mengunggah dokumen hasil pemindaian berupa:
1) Surat lamaran dibuat di atas kertas bermeterai Rp 10.000 dan ditujukan kepada Panitia Seleksi;
2) Pas foto berwarna terbaru ukuran (4x6);
3) Kartu Tanda Penduduk;
Artikel Terkait
Tapera Berpotensi Diundur Jika Ada Usulan DPR - MPR
Pelatih Irak Sebut Peluang Indonesia Lolos Putaran Ketiga Kualifikasi Masih Terbuka
Kejagung Sita Aset Terpidana Korupsi Duta Palma Group
Menkominfo Sebut X Harus Patuhi Aturan Tentang Konten Asusila
Kemnaker Sebut UU KIA Dukung Perlindungan Kerja dan Memperkuat UU Sebelumnya