4) NPWP;
5) Fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri;
6) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnya 15 tahun dengan menyebutkan instansi/organisasi tempat bekerja;
Baca Juga: Hermon Ajak ICMI Berkolaborasi dan Bersinergi
7) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah;
8) Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
9) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 10.000 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
10) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 10.000 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih, bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
11) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 10.000 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersedia tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
12) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersedia mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat; dan
Baca Juga: Indonesia Kecam Serbuan Pemukim Israel ke Al Aqsa Saat Perayaan Flag March
13) Makalah dengan tema "Peningkatan Integritas dan Kapasitas KPK dalam Pemberantasan Korupsi". Maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1½ spasi.
Catatan:
Format surat-surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 6), 9), 10), 11), dan 12) dapat diunduh dari https://apel.setneg.go.id
d. Pendaftaran dimulai tanggal 26 Juni s.d. 15 Juli 2024, melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat laman: https://apel.setneg.go.id
Artikel Terkait
Tapera Berpotensi Diundur Jika Ada Usulan DPR - MPR
Pelatih Irak Sebut Peluang Indonesia Lolos Putaran Ketiga Kualifikasi Masih Terbuka
Kejagung Sita Aset Terpidana Korupsi Duta Palma Group
Menkominfo Sebut X Harus Patuhi Aturan Tentang Konten Asusila
Kemnaker Sebut UU KIA Dukung Perlindungan Kerja dan Memperkuat UU Sebelumnya