Bertemu Eko Darmanto Jumat 11 September, Polisi Periksa Alexander Mawarta

photo author
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 18:32 WIB
Sosok Alexander Marwata yang viral lantaran bertemu Eko Darmanto Tersangka Korupsi. (Foto: Instagram/@platform.news)
Sosok Alexander Marwata yang viral lantaran bertemu Eko Darmanto Tersangka Korupsi. (Foto: Instagram/@platform.news)

 

KALTENGLIMA.COM - Polisi masih melakukan penyelidikan laporan terkait pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya pihak beperkara di KPK. Polisi menjadwalkan pemeriksaan Alexander Marwata pada Jumat, 11 Oktober mendatang.

"Adapun agenda permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap Saudara Alex Marwata telah dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).

Ade Safri menyebutkan surat undangan klarifikasi terhadap Alexander Marwata sudah dikirimkan pada hari ini. Alexander akan menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ungkap Kode Suap untuk Gubernur Kalsel, KPK: Logistik Paman

Ade Safri menututkan hingga kini 23 orang telah dimintai keterangan terkait laporan itu, termasuk Eko Darmanto, pegawai KPK, hingga Itjen Kemenkeu.

"Saudara Eko Darmanto, eks Kepala Bea-Cukai Yogyakarta (sudah dilakukan klarifikasi sebanyak dua kali), beberapa pegawai KPK RI, Itjen Kemenkeu RI. Juga telah dilakukan koordinasi dengan para ahli, yang meliputi ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana," tuturnya.

Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki dugaan tindak pidana dari perkara yang dilaporkan. Ade Safri menegaskan kasus akan diusut hingga tuntas.

Baca Juga: Cak Imin Desak Pemerintah Bertindak Soal Kasus Mogok Massal Hakin

"Kami pastikan penanganan perkara a quo yang saat ini dilakukan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tuturnya.

Sebelumnya, Alex Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Alex dilaporkan buntut bertemu mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK.

Selain di Polda Metro Jaya, pertemuan Alex dengan Eko Darmanto sudah dilaporkan ke Dewas KPK. Laporan tersebut dilayangkan Forum Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (27/9). Forum Mahasiswa Peduli Hukum menyebut seharusnya Alex paham aturan bertemu dengan pihak yang beperkara itu dilarang.

Baca Juga: Usai Geledah Ruangan Gubernur Kalsel, KPK Bawa Koper dan Berkas

"Alexander Marwata seharusnya mengetahui dan paham betul bahwa Eko Darmanto diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi karena memiliki harta kekayaan di luar kewajarannya," kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X