Bangga! Reog Ponorogo Resmi Tercatat sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO

photo author
- Rabu, 4 Desember 2024 | 22:28 WIB
Ilustrasi Reog Ponorogo. (Foto: Twitter Ditjen Kebudayaan @budayasaya)
Ilustrasi Reog Ponorogo. (Foto: Twitter Ditjen Kebudayaan @budayasaya)

KALTENGLIMA.COM - Seni tradisional Reog Ponorogo diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda, kebanggaan Indonesia yang harus dijaga. 

Pengakuan internasional ini dicapai melalui sidang Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Paraguay baru-baru ini. 

Keputusan ini menjadi momen penting yang menunjukkan keunikan budaya Indonesia sekaligus menegaskan pentingnya pelestarian seni tradisional.

Baca Juga: Bapenda DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB Hingga 31 Desember 2024, Cek Detailnya

Penetapan tersebut dilakukan Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage dalam sidang yang digelar di Paraguay, Selasa (3/12/2024) waktu setempat.

"Masuknya Reog Ponorogo sebagai sebuah representasi kekayaan warisan budaya Indonesia, yang memadukan keberanian, solidaritas, dan keindahan tradisi lokal ke dalam daftar WBTb UNESCO merupakan kebanggaan sekaligus pengingat tanggung jawab kolektif kita untuk menjaga dan mewariskannya kepada generasi mendatang," ungkap Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).

Fadli Zon juga menyoroti tantangan pelestarian seni tradisional di era modern.

Baca Juga: Simak Inilah Lima Manfaat Konsumsi Daun Jeruk Purut Bagi Kesehatan

Dia menegaskan pengakuan internasional atas kekayaan budaya Indonesia adalah seruan untuk melestarikannya di tengah tantangan globalisasi dan modernisasi.

"Reog Ponorogo jangan sampai punah, dan harus dihidupkan kembali ekosistemnya. Reog Ponorogo bukan hanya sebuah pertunjukan seni, tetapi juga cerminan identitas, semangat, dan ketangguhan masyarakat Ponorogo," tuturnya.

"Pemerintah berkomitmen memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Pasal 32 ayat 1," jelasnya.

Baca Juga: Perampokan di Jakut: Wanita Curi Mobil Bermuatan 5 Ton Ikan

Saat ini, Pemerintah Indonesia bersama komunitas lokal telah melakukan berbagai upaya melestarikan Reog Ponorogo.

Mulai dari mendokumentasikan, mempromosikan, hingga mengintegrasikannya ke dalam pendidikan formal, informal, dan nonformal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X