BGN Laporkan Penyalahgunaan Logo pada Mobil Pengangkut Hewan ke Polisi

photo author
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 20:18 WIB
Foto ilustrasi - ayam. (GenzDaily/dok:pixabay @klimkin)
Foto ilustrasi - ayam. (GenzDaily/dok:pixabay @klimkin)

KALTENGLIMA.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan pemilik mobil berlabel dan bertuliskan Badan Gizi Nasional yang digunakan untuk mengangkut ayam dan babi ke pihak kepolisian.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan nama dan merek lembaga.

Ia menegaskan bahwa mobil dalam video yang beredar bukan milik BGN maupun dapur binaannya, sehingga pihaknya langsung mengambil langkah hukum dengan meminta Koordinator Wilayah (Korwil) untuk membuat laporan resmi.

 Baca Juga: Bareskrim Polri Musnahkan 2,1 Ton Narkotika di Cilegon

Menurut hasil penelusuran Tim Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas), peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Mobil yang menggunakan label BGN itu diketahui milik Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori, yang saat ini belum terdaftar sebagai mitra resmi BGN.

Nanik menjelaskan bahwa yayasan tersebut baru mengajukan diri sebagai calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan masih dalam proses verifikasi.

Baca Juga: Kualitas Pertalite di Jawa Timur Dipastikan dalam Kondisi Baik

Dengan demikian, penggunaan atribut resmi BGN pada kendaraan tersebut dinilai sebagai tindakan tidak sah dan merugikan nama lembaga.

Video mengenai insiden itu pertama kali direkam pada 24 Oktober 2025 dan baru diunggah ke Facebook pada 30 Oktober 2025.

Setelah diunggah, rekaman tersebut cepat menyebar di berbagai platform media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, Korwil BGN Nias Selatan telah menemui pemilik kendaraan untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban.

Baca Juga: Kejagung sebut Harvey Moeis Telah Dieksekusi Sejak Juli Terkait Kasus Korupsi Timah

Dalam pertemuan itu, BGN menegaskan agar pihak yayasan segera menghentikan penggunaan logo SPPG dan Badan Gizi Nasional sebelum memperoleh status resmi sebagai mitra terverifikasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X