Berdasarkan catatan BPBD, total terdapat sepuluh pohon tumbang akibat hujan deras pada hari tersebut, dengan rincian satu di Jakarta Utara, dua di Jakarta Selatan, dan tujuh di Jakarta Timur.
Kejadian ini turut menyebabkan kerusakan pada berbagai fasilitas umum seperti kabel udara, kios, pos warga, rambu jalan, atap sekolah, hingga kandang hewan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menawarkan santunan bagi para korban.
Baca Juga: Perkuat Keterbukaan Informasi, Kadis Diskominfosandi Barut Hadiri Rakor PPID se-Kalteng
Bantuan yang diberikan maksimal sebesar Rp50 juta untuk korban meninggal dunia dan Rp25 juta bagi mereka yang mengalami kerusakan kendaraan atau bangunan akibat pohon tumbang.
Fajar memastikan bahwa pemberian santunan ini menjadi bentuk kepedulian Pemprov terhadap masyarakat yang terdampak, sekaligus bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem mitigasi bencana di wilayah ibu kota.
Artikel Terkait
BGN Laporkan Penyalahgunaan Logo pada Mobil Pengangkut Hewan ke Polisi
Pemerintah BKN Terapkan Prinsip Zero Growth pada Rekrutmen CPNS 2026
OJK Dorong Penghapusan Kredit Macet UMKM untuk Percepat Pemulihan Pembiayaan
Banjir Setinggi 1,5 Meter Terjang Jaksel, Tanggul Jebol dan Pohon Tumbang Tewaskan Warga