Menkeu Purbaya Tegaskan Burden Sharing Tidak Akan Dilanjutkan, BI Tetap Independen

photo author
- Sabtu, 1 November 2025 | 23:41 WIB
Presiden RI perintahkan Menkeu Purbaya Yudhi untuk mencari solusi hutang sebesar 116 Triliun dari Proyek Woosh, Jakarta Bandung (Instagram:@menkeuri)
Presiden RI perintahkan Menkeu Purbaya Yudhi untuk mencari solusi hutang sebesar 116 Triliun dari Proyek Woosh, Jakarta Bandung (Instagram:@menkeuri)

KALTENGLIMA,COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan melanjutkan kebijakan burden sharing, atau pembagian beban bunga utang Surat Berharga Negara (SBN) antara Kemenkeu dan Bank Indonesia (BI).

Ia juga memastikan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah meminta penerapan skema tersebut dalam kebijakan fiskal pemerintahannya.

Menurut Purbaya, burden sharing berpotensi mengaburkan batas antara kebijakan fiskal dan moneter, sehingga bank sentral harus tetap independen dari tekanan politik dan pergantian pemerintahan.

Baca Juga: ASTTA Gelar Musyawarah Nasional 2025, Perkuat Industri Drone Indonesia Menuju Kemandirian dan Daya Saing Global

Purbaya menjelaskan, kerja sama pembagian beban bunga hanya relevan dalam kondisi luar biasa, seperti krisis ekonomi, dengan batasan tegas agar fungsi fiskal dan moneter tidak tumpang tindih.

"Biarkan moneter di pihak moneter, jalan sendiri sesuai pakemnya. Saya akan jalan dengan pakem-pakem fiskal," ujarnya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia INDEF, Selasa (28/10).

Secara sederhana, burden sharing adalah skema di mana BI ikut menanggung sebagian bunga utang pemerintah dari penerbitan SBN.

Baca Juga: 7 Cara Tenang Menghadapi Anak Tantrum di Tempat Umum

Kebijakan ini pertama kali diterapkan saat pandemi Covid-19 untuk mendukung kebutuhan publik dan pemulihan ekonomi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara BI dan pemerintah.

Pada praktiknya, beban bunga untuk public goods ditanggung BI, sedangkan non-public goods ditanggung pemerintah sesuai tingkat bunga pasar.

Setelah berakhirnya program burden sharing pada 2022, Kemenkeu dan BI sempat berencana menerapkan kembali skema ini pada September 2025 untuk mendukung program perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih dalam agenda Asta Cita.

Baca Juga: Teken Kesepakatan Sejarah, Mark Walter Resmi Jadi Pemilik Mayoritas Los Angeles Lakers

Namun, berbeda dengan masa pandemi, pembelian SBN kali ini dilakukan di pasar sekunder, bukan langsung dari pemerintah, untuk menjaga prinsip tata kelola yang baik dan stabilitas ekonomi.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut, bank sentral telah membeli SBN senilai Rp200 triliun di pasar sekunder guna mendukung pendanaan program ekonomi kerakyatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X