KALTENGLIMA,COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan melanjutkan kebijakan burden sharing, atau pembagian beban bunga utang Surat Berharga Negara (SBN) antara Kemenkeu dan Bank Indonesia (BI).
Ia juga memastikan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah meminta penerapan skema tersebut dalam kebijakan fiskal pemerintahannya.
Menurut Purbaya, burden sharing berpotensi mengaburkan batas antara kebijakan fiskal dan moneter, sehingga bank sentral harus tetap independen dari tekanan politik dan pergantian pemerintahan.
Purbaya menjelaskan, kerja sama pembagian beban bunga hanya relevan dalam kondisi luar biasa, seperti krisis ekonomi, dengan batasan tegas agar fungsi fiskal dan moneter tidak tumpang tindih.
"Biarkan moneter di pihak moneter, jalan sendiri sesuai pakemnya. Saya akan jalan dengan pakem-pakem fiskal," ujarnya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia INDEF, Selasa (28/10).
Secara sederhana, burden sharing adalah skema di mana BI ikut menanggung sebagian bunga utang pemerintah dari penerbitan SBN.
Baca Juga: 7 Cara Tenang Menghadapi Anak Tantrum di Tempat Umum
Kebijakan ini pertama kali diterapkan saat pandemi Covid-19 untuk mendukung kebutuhan publik dan pemulihan ekonomi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara BI dan pemerintah.
Pada praktiknya, beban bunga untuk public goods ditanggung BI, sedangkan non-public goods ditanggung pemerintah sesuai tingkat bunga pasar.
Setelah berakhirnya program burden sharing pada 2022, Kemenkeu dan BI sempat berencana menerapkan kembali skema ini pada September 2025 untuk mendukung program perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih dalam agenda Asta Cita.
Baca Juga: Teken Kesepakatan Sejarah, Mark Walter Resmi Jadi Pemilik Mayoritas Los Angeles Lakers
Namun, berbeda dengan masa pandemi, pembelian SBN kali ini dilakukan di pasar sekunder, bukan langsung dari pemerintah, untuk menjaga prinsip tata kelola yang baik dan stabilitas ekonomi.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut, bank sentral telah membeli SBN senilai Rp200 triliun di pasar sekunder guna mendukung pendanaan program ekonomi kerakyatan.
Artikel Terkait
Pegadaian Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga untuk Ringankan Beban Finansial Masyarakat
Bahas Formula Baru Upah Minimum 2026, Kemenaker Gandeng Serikat Pekerja Rancang Kebijakan Pengupahan yang Lebih Adaptif
Pemprov Jabar Perkuat Pendidikan dengan Penempatan Kepala Sekolah Berdasarkan Domisili
16 Kementerian dan Lembaga yang Banyak Membuka Formasi CPNS untuk Lulusan SMA/SMK, Apa Saja?
Tujuh Pencipta Lagu Gugat LMKN ke MA untuk Perjuangkan Royalti yang Adil