Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak, Kapolda Metro: Kita Tidak Lihat Latar Belakang

photo author
- Kamis, 23 Februari 2023 | 23:36 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat memberikan keterangan pers (Pmjnews )
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat memberikan keterangan pers (Pmjnews )

KALTENGLIMA.COM - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Fadil Imran menegaskan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. 

Polisi telah menetapkan pria inisial MDS sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, CDO di kawasan perumahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Belakangan diketahui pelaku penganiayaan merupakan anak salah satu pejabat Pajak.

Baca Juga: Kasus Perampasan Mobil Selebgram Clara Shinta, Ditetapkan 7 Tersangka dan 4 Masih DPO

Terkait hal ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan pihaknya akan memproses kasus ini hingga tuntas.

"Sudah ditahan, sudah ditahan pokoknya kita luruskan semua. Tidak usah khawatir kalau soal itu," ujar Fadil Imran saat dikonfirmasi wartawan,yang dilansir dari pmjnews, Kamis (23/2/2023).

Fadil menegaskan pihaknya akan memproses para pelanggar hukum tanpa melihat latar belakang keluarganya.

Baca Juga: Sadis, Beredar Video Penganiayaan David di Media Sosial

Dia menyatakan selama memenuhi unsur pidana, penyidik akan menindak sesuai aturan yang berlaku.

"Kita tidak melihat latar belakang, tapi kita melihat materi dari tindak pidana yang dia lakukan, unsurnya terpenuhi kita tahan, kita proses," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan akan mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap CDO (15), anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor.

"Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai SOP yang berlaku," ujar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (22/2/2023) kemarin.

Dia menambahkan, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X