nasional

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Pejabat Kemenag Jateng Saiful Mujab

Rabu, 8 Oktober 2025 | 18:48 WIB
ilustrasi Gedung KPK (Freepik.com)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Oktober memeriksa dua saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Saiful Mujab, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya kepada media.

Baca Juga: Aksi Lerai Keributan Berujung Tragis, Ayah di Johar Baru Ditusuk

Saiful Mujab diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Kepala Kantor Wilayah Kemenag DKI Jakarta sebelum akhirnya dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Tengah pada Desember 2024 oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Selain Saiful Mujab, KPK juga memeriksa Ali Makki yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata. Meski demikian, pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait agenda pemeriksaan tersebut.

Budi Prasetyo hanya menyampaikan bahwa keduanya dimintai keterangan untuk memperkuat penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.

Baca Juga: RDP Bersama DPRD Barito Utara, PT. EBA dan PT. BBC Diminta Lengkapi Dokumen Amdal dan Izin Limbah

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penentuan dan pengelolaan kuota haji periode 2023–2024 di Kemenag.

Hingga kini, belum ada tersangka yang diumumkan karena penyidikan masih dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan umum.

Penanganan kasus ini menggunakan dasar hukum Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan ini menandakan adanya indikasi kerugian keuangan negara akibat dugaan praktik korupsi tersebut.

Baca Juga: Terkuak Dugaan Kerusakan Lingkungan, DPRD Barito Utara Perketat Pengawasan Perusahaan Tambang

Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 diperkirakan mencapai lebih dari satu triliun rupiah.

Jumlah ini masih bersifat sementara karena KPK masih melakukan perhitungan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini bermula dari pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia dengan tujuan mempercepat antrean jamaah.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB