"Kalau penugasan kan saya. Namanya Menteri BUMN sekarang lebih banyak penugasan, pengawasan. Lalu juga aksi korporasinya, approvalnya dari saya," kata dia.
Erick juga hanya menunggu dari pihak Menko Airlangga dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Termasuk, syarat serta ketentuan masyarakat yang mendapat diskon tarif listrik. Untuk diketahui, rencana kebijakan tarif listrik ini hanya berlaku untuk pelanggan mulai RT 1.300 VA ke bawah. Berbeda dengan diskon tarif listrik sebelumnya, di mana dimulai dari daya RT 2.200 VA.
"Sudah, ada beberapa inisiasi yang Pak Menko juga dorong. Kita lagi tunggu. Itu ada (syarat dan ketentuan) pertimbangan dari Pak Menko, bukan saya," ungkapnya.
Baca Juga: Tahalul dalam Ibadah Haji: Definisi, Jenis, dan Panduan Lengkap
Erick yang juga menjabat Ketua Umum PSSI ini menuturkan, rencananya memang kebijakan ini mulai berlaku pada 5 Juni mendatang. Namun, kebijakan akan diumumkan kembali oleh Menko Airlangga.
"Rencananya seperti itu (berjalan 5 Juni), tapi kita tunggu nanti keputusannya semua. Seperti itu, diskusinya. Iya, tunggu suratnya dari beliau (Menko Airlangga)," tambah dia.
Erick melanjutkan, pemberian diskon listrik ini semata-mata untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Bagus ya (kebijakan diskon listrik). Walaupun gimana, untuk mendorong pertumbuhan kita perlu kompetitif. Diskon tarif listrik tentu membantu masyarakat yang membutuhkan. Tapi kompetitif untuk ekonomi juga kan bagus nanti," ucap dia.
Artikel Terkait
Kasus Aktif COVID-19 di India Melonjak Tajam, Meningkat 1.200 Persen dalam Waktu Singkat
Kurban Menggunakan Hewan Betina, Apakah Sah?
Agar Terhindar dari Heat Stroke saat Armuzna, Simak Tips Sehat dari Kemenkes
Lonjakan COVID-19 di Thailand: Kasus Capai 257.280 hingga Akhir Mei 2025
Media Asing Khawatirkan Laga Timnas Indonesia vs China Karena COVID-19 Kembali Meroket